Paripurna Pengesahan Perda RPJMD 2021-2026

Kutim– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna ke-36 terkait penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus).

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutim Tahun 2021-2026 pada Selasa (31/8/21).

Dalam rapat paripruna tersebut, seluruh fraksi yang hadir menyetujui Raperda RPJMD 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan menuturkan bahwa dalam pemyampaian laporan hasil kerja pansus, pihaknya menyampaikan dua belas poin rekomendasi pansus yang disampaikan kepada pemerintah yang dianggap paling penting.

“Seperti bagaimana optimisme Pemerintah dalam meningkatkan APBD dengan cara menggenjot peningkatan PAD. Agar betu-betul dalam lima tahun kedepan ini antara visi misi Bupati tahapan realisasinya itu yang kita cermati,” bebernya.

Termasuk persoalan Inprastruktur, pihaknya menginginkan ada grend desainnya. Misalnya ada beberapa ruas jalan yang butuh pemeliharaan dan berapa yang membutuhkan pembangunan, terutama antar kecamatan yang belum selesai itu di hitung secara baik-baik.

“Agar dalam penganggaran setiap tahunnya sudah memiliki gren desain agar betul-betul itu bisa di hitung kebutuhan anggarannya,” ungkap Agus.
 
Sehingga beberapa tahun kedepan pembangunan ruas jalan yang menjadi tangung jawab Kabupaten bisa diselesaikan. Terlebih dalam pembangunan infrastruktur jalan ada tiga tanggung jawab yakni, Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

Pihaknya juga mendorong agar supaya komunikasi dan kordinasi antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah di maksimalkan sehingga simultan berjalan.

“Semisal infrastruktur jalan yang kewenangannya di tanggung oleh APBD Kabupaten maupun Provinsi harus berjalan. Termasuk juga yang bisa di alokasikan di DAK untuk infastruktur jalan nasional,” harapnya.

Demikian halnya dengan masalah listrik dan air bersih betul-betul harus dibuatkan grend desain oleh pemerintah. Sehingga kedepan dapat memetakkan yang termaktub didalam dua belas poin tersebut.

“Potensi kelapa sawit beserta turunannya sebagai hilirisasi industri. Karena telah dibangun pelabuhan kenyamukan maupun kipi maloy supaya itu betul-betul diprogres setiap tahunnya agar kita ada target-target dalam capaiannya,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan RPJMD itu merupakan hal yang wajib bagi pemerintahan yang baru selama periodenya berlangsung.

Sebab setiap lima tahun itu harus ada perubahan yang berkaitan dengan visi misi yang disampikan oleh Pemerintah daerah terpilih.

Menurutnya, dalam Perda tersebut sebagian isi RPJMD merupakan lanjutan dari RPJMD sebelumnya dan beberapa penambahan seperti prioritas pembangunan.

“Semisal ada yang kurang kita tambah untuk program kegiatan selanjutnya. Itu juga telah di bahas bersama anggota DPRD selaku pembuat Peraturan Daerah yang memang sudah menjadi ranah mereka. Namun acuannya sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tandasnya. (Adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *