Tiga Orang Jadi Tersangka Dalam Sindikat Ilegal Logging

Kutai Timur– Satreskim Polres Kutai Timur (Kutim) telah melakukan pengungkapan kasus ilegal logging kepada tiga orang tersangka. Diketahui pelaku berinisial HR (19) dan dua orang lainnya merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Iptu I Made Jata Wiranegara menuturkan Unit III Tim Tipiter Sat Reskrim telah melakukan penyelidikan dan penindakan kasus ilegal logging tersebut pada Senin (13/2/23) lalu.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil pick up dengan jumlah kayu Ulin sebanyak kurang lebih tiga kubik,”sebut Jata saat memberikan keterangan pers.

Diketahui kedua mobil tersebut sedang terparkir di Jalan Poros Sangatta-Bengalon KM 16 Desa Swarga Bara. Kemudian tim melakukan pemeriksaan angkutan berisikan kayu ulin. Ketiga tersangka yang diamankan yakni HR dan Boy seorang supir sementara Roy sebagai buruh angkut.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Adapun modus tersangka yakniembeli kayu hasil dari penebang kemudian dibawa ke area Sangatta. Untuk mengelabui petugas dengan menaruh tumpukan peti buah agar seolah-olah muatan merupakan buah atau sayur.

Sementara motif tersangka yakni, kayu yang dibeli akan diperjul belikan kepada masyarakat guna mendapatkan keuntungan hasil penjualan.

“Adapun ancaman hukuman paling lima tahun dan denda sebesar Rp 500 Juta,” timpalnya. (kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *