Komplotan Maling Tabung Gas Elpiji di Kutim Berani Rental Tiga Mobil Sekaligus

Kutai Timur– Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) telah melakukan pengungkapan kasus pencurian gas elpiji berbagai macam ukuran di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Bengalon.

Menindaklanjuti Keresahan masyarakat, Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Kutim melakukan penyelidikan atas aduan tersebut.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, Iptu I Made Jata Wira Negara menceritakan kronologis pengungkapan kasus. Berawal adanya laporan masyarakat yang merasa kehilangan tabung elpiji.

“Tim berhasil mengamankan sebanyak delapan pelaku di lokasi yang berbeda. Dari sejumlah tersangaka ada dua seorang ibu rumah tangga sebagai penanda,” sebut saat Press Release pada Selasa (27/11/22).

Selain itu, ada pula dua orang anak dibawah umur ikut dalam komplotan berperan sebagai penjaga dan tukang angkut tabung elpiji.

Sejumlah tersangka dengan peran masing-masing diantaranya, YR dan JRS berperan sebagai tukang potong gembok dan pengangkut tabung. RST bertugas sebagai supir sekaligus menjual tabung. MA pengangkut tabung ke mobil.

Selanjutnya, JNT dan SRN mengambil tabung hasil curian. ASR dan RYL berperan sebagai penadah atau pembeli tabung yang terkumpul.

Adapun modus pelaku dengan berkeliling secara bersama dengan menggunakan mobil rentalan dan sepeda motor di waktu malam hari.

“Mereka mengincar warung dan kios yang sudah tutup lalu memotong gembok atau rantai tempat penyimpanan tabung dengan menggunakan gunting besi,” sebutnya.

Kedua penadah inilah yang menjual tabung hasil curian melalui forum jual beli di media sosial (Facebook).

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni, sebanyak 116 tabung elpiji 3 kilogram, 3 gas elpiji 5 kilogram, 16 tabung elpiji 12 kilogram, satu unit motor dan tiga unit mobil rentalan.

“Motif pelaku melakukan pencurian beralasan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari. Pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Jata. (*/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *