Warga Muara Wahau Kedapatan Sembunyikan Sabu

KUTAI TIMUR– Warga asal Kecamatan Muara Wahau ketahuan sembunyikan barang terlarang usai digrebek oleh unit Opsnal Polsek Muara Wahau di kediamannya pada Selasa (1/2/23).

Sebelum kejadian penangkapan, pelaku Asep (28) diketahui bermukim di Perumahan Karyawan Afdeling 3 LJ 1 PT. Swakarsa Sinar Sentosa, Desa Muara Wahau.

Pelaku tidak menyadari jika selama ini tengah diburu oleh petugas karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Satu poket sabu seberat 0,49 gram beserta plastik pembungkus. Meski terbilang sedikit namun barang itu menjadi musuh bersama. Bahkan ancaman hukuman pidana.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha bersama personel telah bersiap memburu pelaku yang berdomisili asli di Jalan Jendral Sudirman RT. 006, Logpon, Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau.

“Kami melakukan penyelidikan. Ternyata dibelakang rumah yang dicurigai milik pelaku ditemui seorang laki-laki yang membawa tas selempang ditangan kirinya dengan gerak gerik mencurigakan,” sebutnya saat memberikan keterangan.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan isi tas selempang yang dikenakan pelaku. Ternyata kecurigaan itu benar adanya.

“Petugas berhasil membongkar tas berisikan bungkus rokok yang didalamnya terdapat poket sabu-sabu,” ulas dia.

Pelaku pun tak mengelak jika barang bukti itu merupakan miliknya. Karena merasa bersalah hingga menyerahkan diri kepada petugas.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Wahau beserta barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku terjerat pasal sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” timpalnya. (kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *