Bea Cukai Sangatta Musnahkan 398 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 45 Botol Miras

SANGATTA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai periode tahun 2025, Selasa (9/6/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi masyarakat dari konsumsi produk tanpa izin resmi.
Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Bambang Heru Suhartono mengatakan, kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai.
“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai tindak lanjut atas hasil penindakan, tetapi juga sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya memahami bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri yang taat aturan.Sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Sangatta telah melakukan 116 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 398.512 batang rokok ilegal dengan berbagai modus pelanggaran.
“Pelanggaran yang paling banyak kami temukan adalah rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos serta penggunaan pita cukai palsu. Modus seperti ini masih cukup marak terjadi di lapangan,” katanya.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Sangatta juga berhasil mengamankan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang beredar tanpa pita cukai resmi.Menurut Bambang, seluruh barang ilegal tersebut diamankan dari wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sangatta yang meliputi 18 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur dengan kondisi geografis yang luas dan sebagian sulit dijangkau.
“Meski wilayah pengawasan sangat luas, kami terus berupaya melakukan pengawasan secara optimal untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kutim,” tegasnya.
Pemusnahan yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut atas penetapan barang hasil penindakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 398.512 batang hasil tembakau berbagai merek dan 45 botol atau setara 22,5 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Ia mengungkapkan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp602.720.320 dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp393.100.609.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Selain itu, dari sejumlah penindakan yang dilakukan, Bea Cukai Sangatta juga telah mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp127.761.000 yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara. Melalui kegiatan tersebut, Bambang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal dalam bentuk apa pun. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi, menyediakan maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal,” katanya.
Ia menegaskan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur bersama KPPBC TMP C Sangatta akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi penegak hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai.
“Pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat. Karena itu kami juga terus melakukan sosialisasi agar pemahaman masyarakat mengenai rokok ilegal semakin meningkat,” tuturnya.
Bambang berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara dari sektor cukai semakin optimal dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional.
“Harapan kami, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal semakin sempit dan penerimaan negara dapat terus terjaga demi Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya.