Kuli Bangunan di Sangatta Nekat Bobol Bank Muamalat, Begini Kronologisnya

Kutai Timur- Polres Kutai Timur (Kutim) telah mengungkap kasus percobaan pembobolan Bank KCP Muamalat yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso II Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara pada Minggu 3 Juli 2022.

Setelah menerima aduan dari pihak Bank, tim Macan Satreskrim Polres Kutim telah melakukan penyelidikan dan langsung bergerak untuk memburu dan mengamankan pelaku. Dalam waktu singkat 1×24 Jam pelaku berhasil dibekuk.

Pergerakan pelaku terpantau jelas hasil rekaman CCTV sehingga memudahkan petugas untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Senin 4 Juli 2022 sekitar pukul 14:20 WITA tim menangkap pelaku berinisial SLH (42) bekerja sebagai tukang bangunan.

“Pelaku leluasa melancarkan aksinya pasalnya security sedang tidak ada karena bertepatan hari libur kerja,” sebut Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara.

Sebelumnya, pihaknya mendapat laporan dari pihak bank usai terjadi upaya percobaan pembobolan Bank Muamalat Sangatta.

Kronologisnya, saat beraksi pelaku telah mencoba membuka berankas namun belum belum membuahkan hasil. Karena alarm berbunyi hingga panik dan pelaku berusaha kabur. Namun sialnya pelaku telah meninggalkan jejak berupa tas slempang kecil yang berisikan beberapa alat pembobolan berupa obeng, tang dan sejenisnya.

“Kami telah mengumpulkan sebanyak delapan barang bukti pakaian yakni baju dan celana, sepatu serta masker. Kemudian satu unit sepeda motor, tas berisikan peralatan dan flashdisk hasil rekaman CCTV,” sebut Jata pada awak media.

Bahkan petugas juga mengindentifikasi saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan percikan darah dari salah satu tangan pelaku yang terkena pecahan kaca saat melakukan aksi pembobolan.

“Motor pelaku juga ada percikan darah yang sudah kering sehingga meyakinkan petugas. Saat menyerahkan diri pelaku mengaku sebagai tukang bangunan bekerja tak jauh dari lokasi Bank,” sebutnya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku nekat melakukan aksi pembobolan karena desakan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari. Namun saat diminta keterangan oleh sejumlah awak media mengaku anaknya mendesak untuk dibelikan sepeda motor.

Aksi pelaku membobol pintu belakang bangunan dengan menjebol dinding dengan memecahkan kaca box tempat penyimpanan brankas yang diketahui bahwa didalam brankas terdapat uang tunai sebesar Rp. 1 Miliar.

Beruntung dalam kajadian tersebut tidak ada kerugian karena pelaku tidak sempat menjebol brankas tempat penyimpanan uang. Sehingga tim masih mendalami motif pelaku yang nekat melakukan aksi tersebut. Tim membekuk tersangka ditempatnya bekerja.

“Lalu di gelandang ke Rutan Mako Polres Kutim untuk di proses lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *