Anggota Komisi B DPRD Kutim Koordinasi Bersama Disperindag

Kutim– Bahas ketertiban pedagang anggota Komisi B DPRD Kutim melakukan koordinasi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag).
Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hepni Armansyah mengkritik rencana pembangunan pasar. Dan minta Ketertiban pedangang yang di dahulukan.
Pihaknya meminta agar Disperindag Kutim mengatur ketertiban aktivitas jual beli terlebih dahulu. Sebab pedagang pasar itu cenderung lebih senang berjualan di pinggir jalan karena lebih terlihat dari pada di dalam gedung.
Dirinya tidak melarang pembangunan pasar, boleh membangun pasar. Namun harus diperhatikan ketertiban dalam aktivitas jual belinya.
Dia mengambil contoh di pasar Sangatta Selatan, gedung pasar yang telah disiapkan tetapi justru pedagang lebih memilih berjualan bibir jalan.
“Memang kelihatan kumuh dan tidak bersih serta mengganggu pengguna jalan,” bebernya.
Dengan keadaan seperti itu, akses menuju pasar jadi terbatas karena badan jalan telah terpakai oleh lapak-lapak pedagang. Oleh karena itu, katanya, sebaiknya Disperindag lebih dulu menertibkan pedagang-pedagang itu.
“Jadi semua lapak pedagang dilegalkan dulu dan kesan pasar kumuh tidak ada. Menggingat pasar itu salah satu cerminan ibu kota Kutim,” ujarnya.
Untuk itu, Hepni menyambut baik disertai kritik dan masukan langkah yang menurutnya lebih efektif. Meminta diperbaiki pasar yang ada.
“Jadi sebelum kita membangun harus dipastikan fungsionalnya. Kasian kalau bangun gedung besar tapi tidak ditempati akan mubazir,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Disperindag Kutim melaporkan bahwa tengah merencanakan pembangunan pasar di kecamatan yang belum memiliki fasilitas pasar.
Kepala Disperindag Kutim, M. Zaini menuturkan pihaknya tengah mengupayakan agar pasar yang kurang difungsikan dilakukan penataan ulang.
“Kami sudah memikirkan bagaimana solusi agar pasar di Sangatta Selatan itu bisa di fungsikan. Jika tidak memungkinkan lagi akan dilakukan relokasi tempat,” tukasnya. (adv)