DiskopUMKM Imbau Koperasi Disiplin Lakukan RAT

Kutim– Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (DiskopUMKM) Kutai Timur (Kutim) terus melakukan pembinaan bagi sejumlah koperasi yang telah ada.

Sehingga pihaknya akan melakukan pendataan bagi koperasi yang masih aktif maupun yang telah vacum.

Kepala DiskopUMKM Kutim, Darsafani mengingatkan bagi pengurus koperasi yang telah memasuki jangka waktu melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) meski harus dilaksanakan.

Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Bagi koperasi yang masih aktif dan sudah melaksanakan kegiatan namun belum melaksanakan RAT sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jumlah koperasi yang terdaftar sebanyak 1185 koperasi. Namun sebagian belum melaksanakan rapat tahunan itu harus di evaluasi,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya terus berupaya secara maksimal untuk memberikan bimbingan dan pembinaan, terutama kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT.

“Sebenarnya kami sudah menegur bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan harapan sejumlah koperasi tersebut bisa melakukan pengelolaan koperasi dengan baik,” harapnya.

Bahkan, pihaknya menegaskan apabila masih ditemukan koperasi melanggar terbukti tidak melaksanakan RAT akan menutup atau dibekukan.

“Karena ada aturan yang mengatur terkait hal itu. Makanya rapat tahunan ini penting dilaksanakan,” tegasnya.

Pihaknya pun memberikan teguran secara bertahap dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Apabila sudah beberapa kali mereka tidak melaporkan melakukan RAT akan di bekukan.

Bahkan diakui, beberapa surat pemberitahuan atau tenguran yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Kalau sudah di bekukan koperasi ini tidak bisa berproses kemanapun termaksud ke perbankan. Mereka juga tidak bisa menerima haknya,” ulasnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *