Simak Kisah Son Hatta, Pensiunan Polisi Jadi Politisi

Kutim- Mengenal lebih dekat seorang pensiunan Polisi menjadi politisi dan duduk di kursi Parlemen DPRD Kutim setelah adanya Penggantian Antar Waktu (PAW). Hal itu sebagai salah satu mekanisme ketika ada seorang anggota DPRD yang berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinan.

Mochammad Son Hatta adalah diantaranya yang telah menjalani mekanisme tersebut, legilator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).

Son Hatta resmi bergabung sebagai anggota DPRD Kutim setelah menggantikan anggota terpilih sebelumnya yaitu Anton Darmawan yang telah meninggal dunia.

Untuk itu, mari simak anggota DPRD satu ini belum banyak yang mengenal dengan baik politisi PPP yang pernah menunjang karir sebagai polisi.

Silahkan simak ulasan singkatnya berikut ini:

Nama lengkap H. Mochammad Son Hatta merupakan pria kelahiran, Kediri 10 Juni 1964. Tinggal di Desa Wanasari, Kecamatan Kongbeng. Dalam biodatanya, sosok ini pernah mengenyam pendidikan umum di SDN Bringin pare 1976/1977, SMPN 1 Pare 1980/1981, SMA NI Pare 1983/1984, Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda 2014/2018.

Kemudian, Pendidikan Kepolisian yakni, Seba Milsuk tahun 1986/1987 di Banjar Baru Kalsel, SAG (Sekolah Alih Golongan) tahun 2015 di Balikpapan.

Lalu, pensiun dini dari Polri tahun 2018 untuk mengikuti Caleg DPRD Kutim. Ia beristrikan Hj Priyani yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Muara Wahau II.

Ia memiliki empat anak, yakni M Candra Aji Pratama, Indra Aji Pratama, M Wildan Satrio Nugroho serta Sonnia Ardelia

Son Hatta resmi bergabung di parlemen DPRD Kutim usai pengambilan sumpah pengganti antar waktu anggota DPRD Kutim. Sisa masa jabatan 2019-2024.

Penetapan Son Hatta sebagai anggota DPRD dari penggantian antar waktu (PAW) yakni berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, Nomor 171.3/1/B.PPOD.III/2020, tanggal 2 Januari 2020, tentang pemberhentian anggota DPRD Kutim untuk PAW.

Kini masuk jajaran anggota Komisi A DPRD Kutim bidang pemerintahan bidang tugas meliputi: ketertiban umum, kependudukan dan catatan sipil, hukum dan perundang-undangan, perizinan, pertahanan,otonomi daerah, kepegawaian dan sandi.

Pemberdayaan masyarakat, Statistik, Kearsipan, Komunikasi dan informasi, Organisasi masyarkat dan perlindungan masyarakat. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *