PPS di Kutim Berani Palsukan Data Dukungan

Kutai Timur– Tiga tersangka diamankan Polres Kutim usai terbukti memalsukan data dukungan pasangan calon perseorangan Abdal Nanang-Rusmiati (ABDI) untuk Pilkada Kutim 2020 saat proses verifikasi vaktual (Verfak) pada bulan lalu.

Ketiga pelaku merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara. Pertama berinisial SK (26) sebagai ketua bersama kedua anggota yakni AM (34) dan SM (49). Bahkan SK sempat kabur ke Bone, Sulawesi Selatan namun akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo menjelaskan, tiga pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti dokumen. Mereka terbukti dari hasil pemeriksaan Bawaslu yang kemudian dilaporkan ke Mapolres Kutim.

“Ketiga pelaku telah terbukti melakukan pemalsuan data sebanyak 2.002 dukungan untuk calon perseorangan,” kata Indras saat jumpa pers, Senin (3/8/2020) sore.

Dikatakan, ketiga pelaku kini telah dalam penanganan dan diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Kutim.

Bawaslu Kutim menemukan indikasi pelanggaran saat proses verifikasi faktual (Verfak) terhadap 2.002 suara dukungan calon perseorangan, yang dinyatakan PPS telah memenuhi syarat (MS) masuk didalam berita acara (BA) yang di serahkan ke Mapolres Kutim beberapa hari yang lalu.

Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling menuturkan bahwa pelaku diduga tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 2.002 dukungan calon perseorangan, yang dinyatakan PPS telah memenuhi syarat (MS).

Setelah itu, secara marathon dilakukan klarifikasi, mulai dari mereka yang menemukan, jajaran pengawas, 16 orang saksi hingga ke anggota PPS.

“Kasus dugaan pemalsuan dukungan merupakan temuan dari jajaran pengawas di lapangan pada 12 Juli 2020 lalu,” sebutnya.

Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sehingga menindaklanjuti kasus pemalsuan dukungan calon perseorangan yang diduga dilakukan oknum PPS.

“Dalam kasus ini dua alat bukti yang dikumpulkan pihaknya merekomendasikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh petigas verfak dalam hal ini anggota PPS,” kata Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000. (*)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *