PN Sangatta Sidang Lewat Daring Telekonference

KILASKALTIM.COM– Upaya pencegahan pandemi Virus Corona atau Covid-19 sehingga masyarakat diimbau menerapkan socil distance atau jarak. Namun agar proses hukum tetap berjalan hingga Pengadilan Negeri (PN) Sangatta menerapkan sidang via dalam jaringan (Daring Online) atau melalui teleconfrence. Hal itu demi mengurangi kontak fisik dan pertemuan langsung sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
Sidang tidak secara tatap muka sebagaimana intruksi Direktorat Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI tentang persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Saat dikonfirmasi humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona mengatakan proses sidang daring ini Majelis Hakim tetap berpakaian sidang lengkap di ruang persidangan. Sementara Jaksa dan saksi di kantor Kejari Kutim. Lalu terdakwa dan penasihat hukumnya berada di Polres Kutim.
“Proses sidang jarak jauh lewat daring tidak menyalahi aturan sesuai intruksi Dirjen. Proses semua sama hanya saja beda tempat. Hal itu sudah berlangsung pada dua hari lalu,” bebernya.
Dijelaskan Pungky sebelum diterapkan sidang daring terlebih dahulu pihak PN Sangatta sudah membatasi ruang gerak pengunjung persidangan. Para keluarga yang ingin melihat dan mengikuti jalannya persidangan, hanya boleh berada di halaman PN Sangatta. Tanpa masuk ke ruang persidangan seperti biasanya.
Sidang berturut-turut hari pertama menyelesaikan 26 perkara terdakwa. Dilanjut Keesokan hari kedua menyelesaikan 13 perkara. Hingga secara keseluruhan ada 40 kasus perkara pidana disidangkan sistem daring ini.
Semua sidang perkara melibatkan terdakwa dewasa dengan menggunakan sistem daring. Diakui kendala yang dihadapi adalah masalah kurang stabilnya jaringan internet.
“Tidak stabil suara maupun gambarnya kadang putus-putus sehingga kami sebagai majelis hakim sering tidak jelas mendengar suara terdakwa. Jaringan internet masih kurang lancar. Jadi saat ini itu yang menjadi kendala sidang lewat daring,” sebutnya.
Meski demikian proses sidang berjalan namun tidak semua sidang bisa dilakukan secara daring misalnya sidang perkara perdata yang masih harus dilakukan secara langsung atau tatap muka antara majelis hakim dan pihak beperkara. Sebab, sidang perdata cukup banyak pembuktian keabsahan dokumen yang harus dilihat secara nyata.
Terkait kasus sidang perkara perdata waktu sidangnya kami mundurkan. Proses sidang secara berkelanjutan
“Jadi kalau memang tidak bisa dilaksanakan akan ditunda sesuai waktu yang telah ditentukan,” tutupnya. (Kls)