WFH Pegawai Hingga 21 April

KILASKALTIM.COM- Satgas gugus Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan rapat evaluasi mengenai hal yang telah dilakukan sepekan lalu. Kali ini kembali melakukan pertemuan di Posko Utama Gedung BPBD Kutim pada Rabu (1/4/2020).

Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki, jika ada kekurangan dalam penyusunan program maupun aksi yang akan dilaksanakan sepekan ke depan.

Ada beberapa hasil dari pertemuan tersebut diantaranya Pemkab Kutim akan memperpanjang sistem penyesuaian kerja dirumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sivil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) hingga sampai 21 April 2020.

Hal demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 hal itu amanat Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Irawansyah saat rapat evaluasi penanganan Virus Corona.

Dirinya menuturkan bahwa perpanjangan masa sistem penyesuaian kerja dirumah untuk seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Kutim tanpa terkecuali.

“Pegawai tetap bekerja walaupun itu dirumah, tapi setiap hari selalu berkoordinasi dengan pimpinan melaporkan pekerjaan. Terhitung hari ini 1 April sampai 21 April 2020 mendatang dengan melihat kondisi,” bebernya.

Sistem WFH pegawai meruoakan perpanjangan kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan pada 14 Maret hingga 31 Maret namun melihat kondisi belum stabil akhirnya ada kebijakan baru.

“Sehingga secara otomatis harus diperpanjang dan berlaku untuk seluruh pegawai. Mudah-mudahan kedepan kondisinya sudah membaik dan tidak lagi perpanjangan,” tegasnya.

Demi pencegahan penyebaran Covid-19 Pemkab Kutim melakukan langkah-langkah untuk dilakukan salah satunya dengan menyiapkan posko penanganan beberapa titik sebagai tempat untuk pemeriksaan jika memang orang tersebut terindikasi.

“Apabila memang ada terindikasi kita punya satu posko lagi yang kita siapkan kliniknya di Jalan Yos Sudarso, Kalau ada yang terindikasi kita periksakan klinik di sana,” jelasnya.

Kemudian langkah lain adalah dengan mewajibkan pendatang dari luar daerah khususnya dari daerah yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19 diwajibkan mengisolasi diri selama 14 hari dengan menempelkan stiker di rumahnya sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sedang dalam pantauan. (Kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *