Perda Perlindungan Tenaga Kerja Harus Menjadi Jaminan Pekerja Lokal

Kutim– Persoalan tenaga kerja di Kutai Timur (Kutim) dapat perhatian serius. DPRD Kutim sudah berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja. Diharapkan juga tenaga kerja lokal akan bersaing dan lebih dominan berada di dunia industri.

Mulai dari masalah sistem pengupahan, penerimaan tenaga kerja lokal yang tidak terbuka, BPJS ketenagakerjaan, hingga pengawasan yang kurang maksimal. Setumpuk masalah ini yang coba dijawab oleh Perda yang kini sedang digodok itu.

Anggota DPRD Kutim, Asmawardi mengatakan, Perda Perlindungan Tenaga Kerja itu akan membahas beberapa persoalan karyawan dan perusahaan. Baik itu mengenai penyerapan tenaga kerja, perlindungan buruh hingga penempatan tenaga kerja lokal.

“Saya harap untuk tenaga kerja lokal bisa diutamakan. Khususnya pada perusahaan yang beroperasi di desa terdekat,” ujar Adi Gondrong sapaan akrabnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, selama ini kerap terjadi gesekan antara perusahaan dan masyarakat. Menurutnya itu karena masih minimnya masyarakat sekitar perusahaan yang diberdayakan.

“Justru tenaga kerja didatangkan dari daerah lain. Hal ini tentu tidak sehat jika dibiarkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, hal itu pula yang membuat angka pengangguran di Kutim masih tinggi. Pasalnya, perusahaan yang ada justru mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah. Hal itu yang membuat para legislator ingin ada tenaga kerja lokal juga diutamakan.

“Kami punya banyak tenaga kerja lokal, kapasitas pun cukup mumpuni. Tapi sementara perusahaan banyak mengambil dari luar,” bebernya.

Sebelumnya, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, Pemkab juga sepakat untuk bisa merumuskan persoalan buruh dalam konteks situasi lokal. Aturannya pun akan dituangkan melalui Perda Perlindungan Tenaga Kerja tersebut.

“Makanya saya menyimpulkan Perda ini memang diperlukan. Tinggal bagaimana menyimpulkan masalah apa saja yang perlu diatur,” ucap Ardiansyah.

Selain itu, persoalan mengenai kewajiban perusahaan juga disinggung. Seperti membayar pajak untuk daerah atau retribusinya. Sehingga ia menilai Perda inisiatif dari DPRD Kutim ini sebagai langkah tepat. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *