LKS Tripartit Difungsikan Perlindungan Perselisihan Pekerja

Kutim– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengatifkan dan membentuk kepengurusan baru Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit daerah periode tahun 2021-2023. Hal itu, untuk menghindari terjadinya perselisihan dalam hubungan industrial.
Sebab hal itu kerap terjadi dalam dunia kerja, seperti perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
“Upaya tersebut untuk memudahkan upaya penyelesaian perkara industrial antara tenaga kerja dan pemberi lapangan pekerjaan,” jelas Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Untuk itu, meminta agar proses pembentukan LKS Tripartit dengan matang agar tidak vacum. Mengingat banyaknya perusahaan yang ada tentu banyak pula permasalahan-permasalahan yang terjadi sehingga LKS Tripartit hadir untuk memberikan solusi.
“Jika para pekerja ada permasalahan bisa langsung mendatangi LKS Tripartit untuk menyelesaikan atau mencari solusi,” paparnya.
Agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa harus membawa perkara ke tempat mediasi yang lebih tinggi. Banyak pertimbangan yang harus dilakukan dan berisiko memberatkan pekerja apabila meminta bantuan penyelesaian perkara.
“Jadi LKS Tripartit menjadi ruang mediasi yang menampung permasalahan antara pekerja dan perusahaan di tingkat daerah,” ulas Ardiansyah (adv)