Komisi C DPRD Kutim Cek Pengerjaan Jalan

Kutim– Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur lakukan kunjungan kerja ke tiga titik proyek pengerjaan jalan di Kecamatan Sangatta Utara.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengawasi progress pengerjaan dan melakukan penelusuran terhadap kendala yang dihadapi di lapangan.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Kutim, Ramadhani menyampaikan kesimpulan yang didapatkan dari kunjungan kerja tersebut.
“Didapatkan memang ada beberapa pengerjaan yang harus disetop karena anggaran, dan ada juga pengerjaan yang mungkin koordinasi antara dinas kurang sinkron,” ungkap Ramadhani.
Contohnya seperti pengerjaan di Jalan Ringroad yang menghubungkan Jalan H Abdullah dengan Jalan APT Pranoto di Kecamatan Sangatta Utara.
Setelah kita telusuri secara langsung, ternyata informasi dari beberapa pihak tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” terangnya.
Terdapat lahan yang belum dibebaskan seluas 30×250 meter persegi sehingga menghambat proses penyambungan Jalan Ringroad.
Selain Jalan Ringroad, Komisi C juga meninjau proses pembuatan jalan menuju pelabuhan di wilayah Kenyamukan yang belum terselesaikan.
“Kalau jalan menuju pelabuhan tadi, kita menunggu kabar dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Balikpapan itu dilimpahkan ke kita atau tetap ditangani oleh balai tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Ramadhani, sebelumnya di RDP pihak Dinas Perhubungan telah meminta anggaran untuk pengerjaan pelabuhan sebanyak Rp33 miliar.
“Mereka minta anggaran Rp33 miliar biar bisa beroperasi. Nah itu yang kami lihat perkembangannya ternyata masih harus berkoordinasi dengan beberapa dinas juga,” ucapnya.
Ramadhani meminta agar Dinas PU berkoordinasi dengan BBPJN terkait apakah jalan tersebut yang akan menyelesaikan dari pihak Dinas PU Kutim atau dari BBPJN langsung.
“Nanti akan ada konfirmasi dari Dinas PU Kutim, kalau memang kita yang menyelesaikan, nanti akan saya ajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar itu dipercepat,” tutupnya. (adv/kls)