Dewan Minta Disnakertrans Soal Rekrutmen Naker di Maksimalkan

Kutim- Wakil Ketua Komisi D yang membidangi ketenagakerjaan , Agusriansyah Ridwan menekankan dirinya berfungsi legislasi dan pengawasan dalam persoalan sistem rekrutmen tenaga kerja ini dengan ketat.

“Jadi tidak boleh lagi ada intervensi sistem calo dan LSM yang secara langsung dengan perusahaan mengajukan rekrutmen dalam pemenuhan tenaga kerja tanpa mendapatkan syarat-Syarat administrasi yang harus dipenuhi di disnaker,” bebernya.

Dirinya juga mengingatkan pemerintah untuk membuat data base kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang agar ada korelasi yang linear.

“Dengan penyediaan tenaga ahli yang dilatih dan di berikan keahlian dari BLK (Balai Latihan Kerja),” bebernya.

Politisi asal PKS ini menjelaskan bahwa salah satu program yang harus ditata Pemerintah Daerah (Pemda) yakni terkait persoalan pemenuhan lapangan pekerjaan diberbagai bidang usaha. Apalagi dengan akan hadirnya maupun keberadaan perusahaan baru.

“Semisal kehadiran pabrik methanol di Bengalon yang akan menyedot tenaga kerja begitu besar di berbagai bidang keahlian,” jabarnya.

Termasuk harus betul-betul Komitmen dan Agreement Perusahaan terhadap Pemerintah Daerah atas pemenuhan Persentase Pekerja Lokal Kutim, khususnya daerah sekitar menjadi ring perlu perhatian untuk prioritaskan.

“Sebab dengan Sistem yang Profesional dan Proporsional dalam menangani tentang ketenagakerjaan ini,” bebernya.

Bahkan, selain UU No.13 tahun 2003 , UU omnibuslaw juga akan menjadi rujukan yang tak bisa dihindari.

“Maka kearifan lokal juga harus menjadi dasar yang menjadi perhatian serius serta dibuat master plan-nya secara baik,” beber Ketua Bapemperda DPRD Kutim ini.

Ia menegaskan tentang Raperda Inisiatif Dewan tentang ketenagakerjaan yang memang diperjuangkannya dari dulu akan segera disampaikan di paripurna dan dibentuk pansus nya untuk dilakukan pembahasan dengan pemerintah.

Selain itu, Disnakertrans harus dijadikan sebagai alur rekrutmen tenaga kerja dan bekerja sama dengan BLK yang di rekomendasi oleh pemerintah daerah sebagai tempat pembinaan, pendidikan dan pelatihan.

“Agar calon tenaga kerja bisa mendapatkan keahlian berdasarkan kebutuhan lapangan, sertifikasi calon tenaga kerja,” sebutnya.

Dengan merekrut putra daerah untuk diberi pendidikan dan pelatihan yang memiliki sertifikat.

Kedepan tidak boleh lagi ada semacam Broker rekrutmen tenaga kerja langsung ke coorporate tanpa melalui instansi terkait dibawah naungan pemerintah,” tukasnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *