Komisi B DPRD Kutim Fasilitasi Persoalan Sertifikat Kerjsama Lahan

Kutim- Salah satu perusahaan dengan masyarakat di Kecamatan Telen mengalami kendala sertifikat kerjasama lahan plasma. Guna mencari solusinya seluruh pihak mengadakan rapat hearing atau dengar pendapat bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kutai Timur. Rapat yang berlangsung pada Senin (29/3/21) lalu.
Membahas permasalahan sertifikat kerjasama atas lahan plasma antara Koperasi Pertanian Tri Mulya dengan PT Telen beserta warga Kecamatan Telen.
Dilangsungkan di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta Utara, rapat tersebut turut dihadiri pejabat Dinas Perkebunan Kutim, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman yang didampingi Wakil Ketua Komisi B Novel Tyty Paembonan.
Permasalahan sertifikat kerjasama ini berkaitan untuk agunan perbankan yang belum jadi sejak awal kali bermitra. Sebab, pembiayaan dilakukan oleh pihak bank, dan PT Telen sebagai penjamin, maka sertifikat lahan plasma harus segera jadi.
Jika sertifikat kepemilikkan lahan plasma telah dimiliki dengan jelas oleh pihak-pihak terkait maka, permasalahan yang ada dapat terselaikan. Proses persertifikatan itu pun saat ini terus berjalan.
“Tinggal sertifikat kepemilikkan aja, bagaimana menyelesaikan proses persertifikatan, kalau 352 sertifikat itu jadi semua clear sudah masalahnya,” kata Faizal.
590 hektar lahan plasma yang telah dibangun oleh PT Telen diharapkan pula dapat dioperasi dengan baik oleh Koperasi Tri Mulya.
“Jadi tinggal Koperasi dengan PT Telen berkaitan dengan mengoperasikan plasma yang sudah dibangunkan PT Telen itu, 590 hektar di Desa Bukit Permata,” imbuhnya. (adv/kls)