Enam Pelaku Rudapaksa diamankan Polisi

SANGATTA- Satreskrim Polres Kutim mengamankan 6 remaja yang telah mencabuli gadis dibawah umur sebut saja bunga yang masih berusia 12 tahun pada Senin lalu (23/12) di salah satu penginapan di Sangatta Utara.

Perbuatan amoral dari sekelompok pemuda yang sebagian masih berstatus pelajar SMP bahkan satu diantara pemuda tersebut adalah pacar korban. Mereka tega merudapaksa seorang wanita yang masih tergolong belia atau dibawah umur.

Pencabulan ini terungkap setelah anggota Polres Kutim yang tengah berpatroli menemukan bunga di salah satu penginapan setelah dimintai bantuan orang tua bunga untuk membantu mencari keberadaan anaknya yang diduga menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim, AKP Ferry Putra Samodra menuturkan bahwa keenam remaja tersebut diamankan oleh anggota Satreskrim setelah orang tua korban melaporkan perlakuan tercela para pelaku tersebut ke pihak yang berwajib, Rabu (25/12).

“Setelah mendengar keterangan dari korban terkait kelakuan para pelaku, orang tua korban tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polres Kutim untuk ditangani,” ungkap Ferry.

Pihaknya melakukan penyelidikan dan telah mengamankan enam pemuda serta dua diantaranya masih berstatus pelajar sementara tiga lainnya, remaja dibawah umur dan putus sekolah dan satu pemuda dewasa.

Awal motif kejadian tersebut diduga sebelum melakukan rudapaksa pada Bunga pelaku dalam keadaan mabuk akibat minuman oplosan.

“Minuman itu racikan yang berisi komix, minuman serbuk berenergi dan minuman beralkohol. Bunga pergi dari rumah siang hari, bersama pacarnya. Mereka ini ke penginapan di kawasan Sangatta Utara. Sampai di penginapan, sudah ada lima teman pacarnya Bunga menunggu,” jelas Ferry.

Usai dilakukan penyelidikan terhadap 6 pelaku yakni ME (19), AR (16), LK (16), RS (17), WN (14), AN (14) yang langsung diamankan setelah atas perbuatan asusila tersebut.

Terkait pasal pidana, Ferry menyampaikan bahwa para pelaku saat ini masih terancam pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan di atas 10 tahun.

“Masih dalam penyidikan, melihat pasal yang disangkakan kepada pelaku, bisa lebih dari 10 tahun mereka mendekam di penjara,” pungkas Ferry.

Diketahui, Bunga sebelumnya diperkirakan menghilang dari rumah pada hari senin 23 Desember 2019 sekira pukul 12.30 Wita dan diketemukan sekira pukul 00.30 di salah satu penginapan di Sangatta Utara oleh Anggota Patroli Polres Kutim yang sebelumnya ditemui oleh orang tua korban yang kebingungan mencari keberadaan anaknya. (*)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *