Upaya Bantuan Hukum, BPKP-Kejari Teken MoU Bersama

Kutim– Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melakukan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) upaya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala BKPP Kutim, Misliansyah mengatakan hal tersebut dilakukan terkait adanya masalah-masalah dikepegawaian, maka dipandang perlu untuk bekerjasama dengan Kejari Kutim, apalagi banyak kasus-kasus PNS yang belum bisa ditindaklanjuti. Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bekerjasama dengan pihak Kejaksaan.

“Memnag sangat diperlulan bantuan hukum masalah pendampingan dengan kejaksaan, salah satunya permasalahan administrasi seperti seseorang ASN,” ujarnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, apabila ditahan oleh aparat hukum maka harus diberhentikan sementara.

Diakui, dirinya merasa kesulitan terkait surat penahanan, karena surat penahanan itulah sebagai dasar untuk memberhentikan sementara PNS yang lagi tersangkut hukum.

“Makanya kita bekerjasama dengan pihak Kejari terkait hal tersebut, kedepannya kita juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian,” paparnya.

Sementara, Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro mengatakan tujuan dilaksanakan nota kesepahaman ini untuk sinergitas bersama yang implementasinya dilanjutkan dengan Perangkat Daerah yang ada.

pihaknya melakukan pendampingan terkait dengan kegiatan baik pendampingan secara hukum, bantuan hukum maupun pelayanan hukum kepada BKPP.

“Jika nantinya ada ketidakpuasan ASN yang melakukan tindak pidana atau perbuatan yang menyimpang,” bebernya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *