Tim Penyidik KPK Limpahkan Berkas ke JPU, Kasus Dugaan Korupsi di Kutim

Jakarta, kilaskaltim.com- Setelah terjaring OTT kepada tujuh tersangka kasus dugaan suap korupsi yang di tangani oleh KPK kini prosesnya terus berjalan. Hal tersebut sesuai rilis yang tersebar luaskan oleh tim Juru Bicara (Jubir) KPK pada, Senin (31/8/2020).
Kasus yang melibatkan (Suami-Istri) eks Bupati dan eks Ketua DPRD Kutim hingga saat ini kasusnya sudah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik KPK melaksanakan tahap II pada JPU atas nama tersangka AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto),” ungkap Jubir KPK, Ali Fikri.
Diketahui, AM dan DA merupakan tersangka pemberi dana yang diduga suap pada tersangka I, E, M, S, dan A.
“Setelah dilimpahkan kasusnya, maka kedua tersangka bersama barang bukti yang disita, penahanan mereka menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari ke depan. Mulai 31 Agustus 2020 hingga 19 September 2020,” ucap Fikri.
Saat ini keduanya masih dalam penahanan di Jakarta. Terdakwa AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan terdakwa DA ditahan di rutan Polres, Jakarta Pusat.
“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor,” ujarnya.
Diketahui, selama proses Penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi dan nantinya JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara. (*)