Tanggapan Ketua Komisi C Keberadaan Pabrik Semen di Kutim

Kutim- Ketua Komisi C DPRD) Kutim, Ramadhani angkat bicara prihal ditemukan beragam persoalan yang ada di perusahaan pabrik semen di Kutim.

Persoalan yang ada mulai mencutnya enaga Kerja Asing (TKA) dengan visa yang telah mati dan kewajiban fasih bahasa Mandarin dalam form syarat masukan lamaran kerja.

Adanya beragam temuan itu membuatnya pihaknya geram dan kecewa. Bahkan ia menyarankan agar bisa mencontoh perusahaan yang telah lama berdiri di Kutim.

Salah satunya PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah beroperasi melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

“Seharusnya perusahaan dapat mengikuti regulasi yang berlaku. Mereka harus taat dengan aturan dan berkontribusi secara langsung kepada masyarakat sekitar,” harapnya.

Begitu juga dengan sistem perekrutan tenaga kerja, yang memprioritaskan tenaga lokal. Bukan sebaliknya, mendatangkan TKA namun justru visa yang digunakan telah mati.

“Termasuk mewajibkan dapat berbahasa Mandarin untuk posisi sekelas operator maupun driver menjadi perhatian dan masyarakat geram,” sebutnya.

Sebagai wakil rakyat, apapun informasi yang diperoleh, akan terus didalami, yang kemudian akan ditindaklanjuti di DPRD Kutim.

“Tentunya apa yang menjadi keluhan warga tentu kami akan lakukan Kroscheck di lapangan,” sebutnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *