Perusahaan Mangkir Diundang Hearing, Begini Tanggapan Dewan
Kutim- Syarat kewajiban bahasa mandarin saat rekrutmen karyawan di PT Kobexindo Cement merupakan salah satu perusahaan pabrik semen yang ada di Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian, khususnya bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutim. Menindaklanjuti hal tersebut pihaknya menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (9/6/21).
Alhasil, dalam kesempatan tersebut pihak perusahaan tak memenuhi undangan tersebut alias mangkir.
Sehingga komisi gabungan DPRD Kutim hanya melakukan diskusi bersama instansi terkait yakni dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans). Meski pihaknya sangat menyayangkan pihak perusahaan yang enggan menghadiri undangan pemanggilan tersebut dengan alasan pandemi Covid-19 dan meminta agenda pertemuan dijadwalkan ulang.
Menanggapi hal tersebut, wakil ketua DPRD Kutim, Arfan menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan undangan ke pihak perusahaan untuk diadakan rapat dengar pendapat terkait permasalahan yang ada lingkup perusahaan tersebut.
“Kami sudah melakukan pemanggilan namun pihak perusahaan tidak berkenan hadir dengan alasan masih pandemi dan meminta dijadwalkan ulang,” sebut Arfan saat ditemui.
Ketidakhadiran pihak perusahaan justru membuat anggota dewan sedikit geram. Sehingga pihaknya berencana akan melakukan sidak sebagai langkah penegasan.
“Kami berharap kepada rekan-rekan anggota dewan agar menyikapi persoalan ini untuk secara bersama-sama menyatukan persepsi agar tidak terjadi miskomunikasi,” ucapnya.
Tentu kehadiran perusahaan swasta sejatinya untuk menyerap tenaga kerja lokal. Ditambah lagi dengan jabatan operator yang ditawarkan adalah pekerjaan yang kemampuannya sudah dimiliki oleh pekerja lokal.
“Jika persyaratan tersebut terbukti diberlakukan, berarti terdapat penggiringan agar pelamar asing yang menguasai bahasa Mandarin yang memenuhi persyaratan untuk melamar,” paparnya.
Ditempat yang sama, Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) akan segera melakukan koordinasi pihak perusahaan untuk mempertanyakan persyaratan yang harus menggunakan bahasa Mandarin terkait syarat penerimaan karyawan.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kutim, Manumpak Tampubolon menuturkan bahwa pihaknya secara kooperatif melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan terkait rekrutmen tenaga kerja baik tenaga kerja asing (TKA) maupun tenaga kerja lokal.
“Sebenarnya dari pengakuan pihak perusahaan bahwa mereka rekrutmen karyawan persyaratan penguasaan bahasa mandarin bagi lowongan penerjemah saja bukan operator dan sebagainya. Namun karena ada kesalahan teknis sehingga terjadi keselahpahaman,” paparnya.
Pihaknya juga meminta agar pihak perusahaan setiap melakukan rekrutmen agar tetap dilibatkan dalam teknis administrasi meskipun dalam teknis kompetensi pihaknya tidak memiliki kewengan lebih.
“Kami juga dibatasi oleh regulasi namun apa yang menjadi kewenangan kami akan ditindaklanjuti. Dengan memberikan saran agar hal-hal yang sekiranya menyimpang untuk bisa diperbaiki kedepannya,” harapnya.
Pihaknya juga meminta perusahaan untuk menyerahkan laporan terkait TKA yang bekerja di pembangunan pabrik semen tersebut. Harus memberi daftar TKA yang bekerja dan surat izin dari pemerintah pusat.
Sehingga pihaknya mudah mempelajari dokumen tersebut. Seperti kebutuhan TKA yang seharusnya dikhususkan untuk kebutuhan skil khusus.
“Khawatirnya penempatan TKA juga diperuntukkan bagian non skill padahal tenaga kerja lokal menjadi perioritas non skil,” paparnya.
Selain itu, izin penempatan TKA yang ada dalam dokumen juga disiapkan untuk beberapa daerah. Sehingga berpotensi menghilangkan pendapatan daerah.
Nantinya jika ada kekurangan akan meminta pihak perusahaan melengkapi administrasinya sembari melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Jadi masalah dokumen harus diteliti secara detail hingga bisa dikeluarkan rekomendasi,” tandasnya. (adv/kls)