DPRD Kutim Berencana Turun Sidak Perusahaan PT Kobexindo
Kutim- Setelah mencuaknya isu syarat kewajiban bahasa mandarin saat rekrutmen karyawan di salah satu perusahaan pabrik semen di Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian, khususnya bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutim.
Menindaklanjuti hal tersebut pihaknya menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) namun dalam kesempatan tersebut pihak perusahaan tak memenuhi undangan tersebut alias mangkir.
Sehingga komisi gabungan DPRD Kutim hanya melakukan diskusi bersama instansi terkait yakni dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans). Meski pihaknya sangat menyayangkan pihak perusahaan yang enggan menghadiri undangan pemanggilan tersebut dengan alasan pandemi Covid-19 dan meminta agenda pertemuan dijadwalkan ulang.
Menanggapi hal tersebut, wakil ketua DPRD Kutim, Arfan menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan undangan ke pihak perusahaan untuk diadakan rapat dengar pendapat terkait permasalahan yang ada lingkup perusahaan tersebut.
“Kami sudah melakukan pemanggilan namun pihak perusahaan tidak berkenan hadir dengan alasan masih pandemi dan meminta dijadwalkan ulang,” sebut Arfan saat ditemui usai RDP umum, Rabu (9/6/21).
Ketidakhadiran pihak perusahaan justru membuat anggota dewan sedikit geram. Sehingga pihaknya berencana akan melakukan sidak sebagai langkah penegasan.
“Kami berharap kepada rekan-rekan anggota dewan agar menyikapi persoalan ini untuk secara bersama-sama menyatukan persepsi agar tidak terjadi miskomunikasi,” ucapnya.
Tentu kehadiran perusahaan swasta sejatinya untuk menyerap tenaga kerja lokal. Ditambah lagi dengan jabatan operator yang ditawarkan adalah pekerjaan yang kemampuannya sudah dimiliki oleh pekerja lokal.
“Jika persyaratan tersebut terbukti diberlakukan, berarti terdapat penggiringan agar pelamar asing yang menguasai bahasa Mandarin yang memenuhi persyaratan untuk melamar,” paparnya.
Senada, Anggota DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan turut mengungkapkan kekecewaannya dan merasa curiga. Karena bisa saja di pekan selanjutnya pihak perusahaan mengemukakan alasan lain untuk menghindari RDP.
“Terkait persoalan manajemen perusahaan minta dijadwalkan ulang itu urusan mereka yang jelas harus diberi ketegasan,” tuturnya.
Sementara, Hasbullah Yusuf pertanyakan terkait perbedaan jumlah TKA di salah satu perusahaan semen yang berada di Kecamatan Kaliorang dan Bengalon tersebut.
Sebab terdapat laporan dari masyarakat adanya selisih jumlah TKA yang masuk bekerja. Bahakn terkait laporan tenaga asing yang jumlahnya berbeda dengan kondisi di lapangan, pihaknya meminta menyandingkan data ke Disnakertrans.
“Harapannya tidak ada selisih jumlah data dengan fakta di lapangan jangan sampai ada selisih, sehingga jumlah yang ada di lapangan berbeda dengan jumlah yang terdaftar,” tandasnya. (adv/kls)