Tangan Pelaku Terborgol Usai Mencuri di Perumahan SBE Sangatta

Kutai Timur– Tim Jatanras Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) kembali melakukan pengungkapan kasus pencurian di Kawasan Perumahan Swarga Bara Extension (SBE) Jalan Poros Kabo Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara pada Sabtu (10/12/22).

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan pelaku berinisial FSL (23) merupakan seorang pengangguran.

Pengungkapan kasus berawal ada laporan pihak korban pada Sabtu (10/12/22) waktu itu korban baru saja pulang liburan cuti.

Tetiba kaget usai melihat jendela rumah terbuka lebar namun pintu masih terkunci. Setelah masuk ternyata naas, menemukan brankas dalam keadaan rusak.

Didalamnya berisikan cincin berlian, tiga anting emas, bros emas, kalung emas mutiara, anting emas mutiara.

“Termasuk uang tunai sebesar Rp 38 Juta dan handphone,” sebutnya.

Pelaku melancarkan aksinya, dengan cara mencongkel jendela rumah hingga berhasil masuk.

Adapun modusnya, melihat rumah dalam keadaan kosong atau sepi hingga beraksi hingga mencongkel jendela rumah menggunakan besi siku L.

“Setelah terbuka pelaku memasukan anak kunci yang sebelumnya sudah diambil oleh pelaku,” beber Jata.

Diketahui, sebelumnya pelaku pernah bekerja di kawasan perumahan tersebut sebagai tukang cat. Dari situ pelaku punya celah mengambil anak kunci rumah sebelum perumahan tersebut diserahkan kepada pemiliknya.

Motif pelaku untuk kebutuhan pribadi dengan membeli sepeda motor dan biaya hidup sehari-hari.

“Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *