Sembunyikan Tiga Poket Sabu, Tersangka NM Berusaha Kabur
KILASKALTIM.COM- Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Kapolsek Kongbeng telahemgamankan seorang tersangaka melakukan peredaran norkotika jenis sabu. Bahkan saat digagalkan aksinya tersangak NM (28) sempat berusaha melarikan diri namun dihalau oleh petugas hingga tak berkutik.
Diketahui, tersangka seorang laki-laki pengangguran yang berlamat di Jalan Kakap, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau. Kelincahannya dalam mengantarkan barang haram itu harus terhenti. NM berhasil diringkus Tim Jaguar Polsek Kongbeng di Jalan Dharma Karya, Desa Marga Mulya.
Kapolsek Kongbeng Iptu Satria menuturkan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Hingga tim melakukan penyelidikan mengamati situasi sekitar, lantas ditemukanlah seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Gelagatnya memang sangat mencurigakan, lalu pada saat hendak diamankan NM ini membuang sesuatu dan langsung hendak melarikan diri tapi gagal. Ketika digeledah ternyata benda yang sempat ia buang itu ternyata sabu-sabu,” ucap Satria didampingi Kanit Reskrim, Aipda Andi Dedi Khasram, Selasa (12/1/21).
Dikatakannya, NM membawa barang bukti sabu sebanyak tiga poket dengan berat 1,20 gram. Barang bukti lainnya, yakni korek, plastik klip, beserta satu buah pipet plastik.
Lebih lanjut, dari pengakuan dirinya (NM). Ia baru genap satu bulan menjalani profesi barunya sebagai kurir sabu. Namun polisi tidak mudah mempercayai pengakuan NM.
“Ngakunya baru satu bulan, NM ini hendak mengantar paket sabu ke Muara Wahau. Untuk kasus ini masih terus kita selidiki agar segera terbongkar siapa pemesannya dan darimana barang itu NM terima,” tambahnya.
Adapun ancaman pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. (KLS)