Residivis Asal Bontang Bawa Poket Sabu Hingga ke Sangatta

KILASKALTIM.COM- Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang di selundupkan seorang residivis asal Bontang. Tersangka di bekuk di Jalan Santai RT/RW 001 Kecamatan Sangatta Selatan.

“Tim mengamankan tersangka berinisial MG (22) merupakan residivis. Dari Pengakuan tersangka barang haram tersebut dibawa dari kota Bontang yang hendak didedarkan ke kota Sangatta,” jelas Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko didampingi Wakapolres, Kompol Triyanto dan Kasatreskoba, Iptu MP Rachmawan saat saat memberikan keterangan pers pada Senin ( 11/1/21).

Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti sabu sebanyak tujuh poket dengan berat 122,96 gram beserta plastik pembungkusnya hasil sitaan dari tangan tersangka.

“Tersangka berhasil diringkus. Hasil penggeledahan pemeriksaan sejumlah barang bukti ditemukan didalam tas pinggang warna hitam yang digantung di dalam kamar,” paparnya.

Menyusul barang bukti lainnya berupa satu buah Handphone, satu buah tas hitam tempat menyimpan sabu, timbangan digital, sendok takar dan satu pak plastik klip.

Adapun ancaman pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. (kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *