Selundupkan Marijuana, Residivis Tertangkap Saat Ambil Paket di Ekspedisi

KILASKALTIM.COM- Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan seroang pelaku berinisial AE (25) warga Jalan Tongkonan Rannu, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Tim Satresnarkoba telah mengamanakan barang bukti narkotika jenis ganja berat total 5,62 gram di Jalan Apt Pranoto didekat salah satu Kantor Ekspedisi di Sangatta beberapa hari yang lalu.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko saat konferensi pers memaparkan bahwa pihaknya melalui tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah tersebut terjadi penggelapan narkotika jenis ganja yang dilakukan pelaku dengan sistem pengiriman paket .
Selanjutnya petugas anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Ekspedisi untuk bekerjasama menjebak pelaku.
“Akhirnya tim berhasil mengamankan laki-laki yang baru saja mengambil paket yang dimaksud didepan Kantor Ekspedisi. Ketika digeledah ditemukanlah satu paket ganja yang dibungkus dalam celana seberat 50,50 gram,” ungkap Kapolres, Welly saat jumpa pers, Kamis (24/12/2020) .
Menurutnya, setelah dilakukan interogasi maka pelaku mengakui bahwa dirumahnya masih ada menyimpan beberapa paket ganja, selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dikediaman pelaku.
“Dikamar pelaku tim menemukan tiga linting paket ganja siap pakai yang disimpan dalam toples kecil dan satu paket disimpan didepan kamar mandi dalam plastik,” sebutnya.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Kutim, Iptu Wawan Rachmawan menjelaskan pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016 dan pada saat itu mendapatkan vonis empat tahun penjara.
“Terhitung dalam kurun bulan ini sudah dua kali mendapatkan kiriman paket ganja. Kami melakukan masih melakukan penyelidikan kebenaran asall barang bukti yang didatangkan dari pulau Sumatera,” bebernya.
Meskipun pihak ekspedisi benar-benar tidak mengetahui isi dari paket tersebut karena di bungkus dalam celana panjang. Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan tuntutan 20 tahun penjara atau hukuman mati. (*)