Sekwan Tindaklanjuti Usulan PAW Anggota DPRD Kutim

Kutim– Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) telah menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota partai Nasional Demokrat ( NasDem).
Salah satu anggota fraksinya dikabarkan meninggal dunia disebuah rumah sakit di Makasaar Sulawesi Selatan, pada tanggal 20 Juni 2022.
Kini PAW dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur yang meninggal dunia tersebut pun mulai berjalan. Usulan PAW datang dari Partai Nasdem guna mengantikan kadernya Hj. Kamsiah Rahman yang meninggal dunia.
Sekretaris DPRD Kutim, Yuliansyah mengatakan, usulan PAW diterima pihaknya dari DPD Nasdem Kutim. Menurutnya, usulan PAW dari DPD Nasdem Kutim sudah diterima oleh pihaknya.
“Tinggal di proses untuk tindaklanjutnya. Semoga saja dalam waktu dekat ini bisa dilakukan pengukuhan,” bebernya.
Ia menambahkan, usulan sudah disampaikan, namun teknisnya akan dijadwalkan terlebih dulu untuk dibahas di DPRD, kemudian diusulkan ke Gubernur Kaltim.
Diketahui, anggota DPRD Kutai Timur, Kamsiah Rahman anggota DPRD Kutai Timur dari Partai Nasdem Periode 2019-202 pada Pileg 2019 Kamsiah Rahman berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Empat 4, meliputi Kecamatan Sandaran, Sangkulirang, Kalirang, Kaubun dan Karangan. (adv)