Program Dana RT Upaya Genjot Pembangunan

Kutim– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan kajian Program Dana Pembangunan Rukun Tetangga Pembangunan Langsung Usaha (RT Plus).

Asisten Ekobang Zubair mengatakan, program dana RT Plus merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam upaya percepatan pembangunan.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat di tingkat terbawah bisa merasakan kehadiran pemerintah. Dalam upaya percepatan pemerataan pembangunan di lingkungan masing-masing. Pemerataan tersebut meliputi pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi warga hingga lingkungan.

“Apabila semua sudah tercapai, tidak memungkinkan dana RT Plus senilai Rp 50 juta itu bisa digunakan untuk pembangunan fisik di tiap RT,” ulasnya.

Saat ini regulasi yang mengatur program tersebut sudah aman dan untuk cantolan peraturan di atasnya. Undang-undang, peraturan pemerintah, maupun dari Permendagri dan yang penting sudah dibuat aturan di tingkat lokalnya. Yaitu perbup, jadi tidak ada masalah.

Dengan adanya kajian tersebut akan menghasilkan naskah akademik sebagai salah satu dasar untuk mengeluarkan produk hukum oleh pemerintah daerah, salah satunya Perbup.

“Sehingga produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa dipertanggungjawabkan,” ulasnya.

Sehingga Balitbang mempunyai tugas melakukan pengembangan, penelitian serta inovasi berupa program kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Produk hukum yang akan dikeluarkan oleh pemerintah melalui Balitbang untuk dikaji terlebih dahulu agar tidak ada permasalahan kedepannya,” tukasnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *