Legislator Gerindra Sebut Disahkan Perda Ketenagakerjaan Bentuk Payung Hukum Naker

Kutim– Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPRD dan Pemerintah menjadi jawaban dan payung hukum bagi tenaga kerja (Naker) dearah.

Anggota DPRD Kutim dari politisi Gerindra, Yan menyebut hadirnya Perda tersebut merupakan salah satu bentuk keberpihakan yang diberikan untuk masyarakat, agar memiliki kesempatan yang sama apabila ingin masuk dalam dunia kerja, khususnya di perusahaan yang berinvestasi di Kutim.

“Saya kira itu sudah cukup jelas lah ya, Perda itu menjadi salah satu acuan bagi perusahaan yang berinvestasi di Kutim,” ujarnya.

Selain itu, saat ini seluruh perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja wajib melaporkan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.

Hal tersebut guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi, selain juga memudahkan pemerintah dalam pengawasan.

Yan menambahkan, dalam Perda yang memiliki 42 pasal juga disebutkan, bahwa perusahaan juga di wajibkan untuk melaporkan berapa jumlah penerimaan tenaga kerja yang di lakukan oleh perusahaan.

“Kita ingin semuanya terbuka dan kami akan terus awasi bagaimana implementasinya di lapangan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kadisnakertrans Kutim, Sudirman Latif menuturkan beberapa program yang dijalankan bersama stakeholder berhasil meningkatkan serapan tenaga kerja.

“Salah satunya peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) melalui pelatihan dengan kerjasama perusahaan guna menyesuaikan kompetensi kebutuhan tenaga kerja di Kutim,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar perusahaan yang beroperasi di Kutim secara berkala melaporkan tenaga kerja lokal yang bekerja.

“Tentu harus mendukung program tersebut dengan memprioritaskan tenaga kerja asli daerah dalam proses rekrutmen,” bebernya.

Apabila setelah diterbitkan Perda terkait penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 80 Persen. Sehingga tak ada lagi alasan perusahaan memperioritaskan tenaga dari luar.

“Semoga perusahaan bisa merujuk dengan Perda yang ada agar serapan tenaga kerja lokal dapat di maksimalkan,” tukasnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *