PPP Berikan Tanggapan Terkait Raperda Perlindungan Perempuan di Kutim
Kutim– Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutin menyampaikan tanggapannya terhadap jawaban pemerintah mengenai Raperda Perlidungan Peremuan.
Anggota Fraksi PPP dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Ahmad Ghazali menyebut jika fraksinya sepakat adanya regulasi yang melindungi hak-hak kaum perempuan, yang didasari dengan nilai-nilai kekeluargaan, agama serta adat budaya.
Sehingga berharap adanya sinkronisasi antar semua pihak dari lapisan masyarakat Kutim. Guna melindungi kaum perempuan agar tidak dijadikan sebagai barang atau komoditi, yang diperdagangkan dalam perbuatan asusila.
“Serta menghindari kaum perempuan dari aspek negatife lainnnya, seperti terlibat dalam perdagangan narkoba,” jelasnya.
Maka itu, diperlukan maksimalisasi penerapan bentuk sanksi untuk pelaku kekerasan terhadap kaum perempuan dari aparat hukum yang berada di Kutim.
Ia berharap sinkronisasi dalam Perda Perlindungan Perempuan ini. Dimana pihak eksekutif melibatkan partisipasi lembaga Pendidikan dan perangkat daerah yang terkait.
Dengan perlindungan perempuan untuk turut memberikan konseling terhadap korban kekerasan dan tindakan diskriminatif lain, yang diterima oleh kaum perempuan.
“Baik itu dilingkungan keluarga maupun di lingkungan sosial,” paparnya.
Ketidakberdayaan perempuan secara ekonomi sebagai salah satu inidkator terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan perdagangan manusia pada kaum perempuan.
“Dengan adanya regulasi perlindungan perempuan ini, fraksi kami berharap agar kaum perempuan bisa menekan dan meminimalisir kekerasan kaum perempuan di semua lingkungan termasuk di lingkungan keluarga,” tukasnya. (adv)