Ketua DPRD Kutim Harap Pilkades Serentak Berjalan Lancar

Kutim– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kutai Timur (Kutim) bakal dilaksanakan 77 Desa yang tersebar di 18 kecamatan. Kini tahapannya telah memasuki persiapan pembentukan sub kepanitiaan kecamatan, dan panitia pemilihan tingkat desa.

Menaggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kutim, Joni memberikan dukungan penuh atas digelarnya Pilkades serentak, yang diperkirakan akan dijalankan pada akhir tahun 2022 ini. Ajang kompetisi pesta demokrasi yang begitu merakyat ini diharapkan berjalan lancar tanpa kendala.

“Kami di DPRD sangat mendukung sekali Pilkades serentak ini, memang harus dilaksanakan karena di beberapa desa hanya pelaksana tugas (Pj),” bebernya.

Karena bila demikian, sambung Joni, jabatan Kepala Desa diduduki Plt maka wewenang yang dimiliki tidaklah banyak dengan kata lain terbatas. Oleh sebab itu, Pilkades Serentak sangat perlu dilaksanakan.

Di samping itu, ia berharap dalam penyelenggaraannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya masalah di luar tahapan yang telah diputuskan.

“Mudah-mudahan kita berharap Pilkades serentak kali ini berjalan lancar, (karena) sudah terbukti di tahun 2021 berjalan lancar hanya ada sedikit kendala,” harapnya.

Akhir tahun 2021 yang lalu proses Pilkades sempat mengalami berbagai kendala, hingga mengakibatkan pelaksanaannya tertunda. Namun menurut Joni, masalah itu hanya persoalan komunikasi antara pihak-pihak terkait.

Sebagaimana diketahui, Pilkades serentak yang diketuai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kutim itu. Didasari pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 yang selanjutnya disempurnakan melalui PP No. 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014.

Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir No. 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua. Serta Perda Kabupaten Kutai Timur No. 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, kemudian Perbup Kutim No. 5 tahun 2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. (adv)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *