Polsek Kongbeng Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Seberat 4,58 Gram

Kutai Timur– Tim Opsnal Polsek Kongbeng telah berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang berlokasi di Gunung Gajah Rt 010 Desa Miau Baru Kec Kongbeng pada Kamis (04/8/2022) sekitar jam 21.30 WITA.
Tersangka berinisial AM merupakan seorang laki-laki kelahiran Kota Samarind pada 07 Februari 1974 yakni berumur 49 tahun. Beralamat di Jalan Cendana Gg 12 Desa Teluk Lerong ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Namun untuk alamat sekarang ini di Gunung Gajah RT.10 Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng.
Kapolsek Kongbeng, Iptu Satria menuturkan adanya mengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang tidak bersedia di sebutkan identitasnya. Namun menjabarkan bahwa di salah satu rumah warga di Gunung Gajah RT 010 Desa Miau Baru sering terjadi transaksi narkotika.
“Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta mendatangi rumah,” sebut Satria.
Lalu sekitar jam 21.30 Wita pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam salah satu rumah di Gunung Gajah RT.010. Saat diintrogasi pelaku menjelaskan kronologis sebenarnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan dirumah pelaku. Hingga ditemukan satu poket yang di duga sabu-sabu.
“Poket sabu ditemukan didalam saku atau kantong celana panjang sebelah kanan. Dimana sebelumnya ia menyimpan diatas lemari pelastik didapur rumah,” sebutnya.
Karena pelaku terbukti memiliki dan menguasai sabu-sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kongbeng.
Adapun barang bukti yakni, satu poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,58 gram beserta plastik pembungkusnya. empat buah plastik klip bening bergaris merah, 1 helai celana Panjang coklat.
Kemudian, 1 unit hp merk Vivo Y21 warna biru, 1 buah Dompet coklat, 2 buah korek api gas, pipet Kaca, buah bong alat Hisap sabu-sabu dan uang tunai hasil penjualan Rp.475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Pelaku terancam hukuman Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)