Politisi PPP, Hj. Fitriyani Dorong Legalisasi Nelayan Sangatta Selatan

Kutim- Lirik Potensi di Kecamatan Sangatta Selatan, yang memiliki potensi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan.

Maka itu, Namun Anggotta legislatif politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hj. Fitriyani mengakui bahwa nelayan masih terkendala dengan legalisasi.

Ia menyebut, tidak adanya bukti tertulis yang menunjukkan legalitas nelayan dalam mencari ikan membuat proses akomodir terhambat.

“Memang ada beberapa nelayan yang tidak bisa diakomodir karena tidak memiliki bukti legalitas seperti sertifikasi atau akte,” bebernya saat dikonfirmasi pada Kamis (11/3/21).

Bahkan dirinya telah menyerap aspirasi nelayan terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan demi kemajuan PAD di Kecamatan Sangatta Selatan.

Menurutnya, apabila usulan tersebut terpenuhi, hanya nelayan yang memiliki legalitas yang dapat menerima berbagai bantuan dari pemerintah.

“Pastilah khawatir karena ini kan bisa berbenturan dengan hukum. Jangan sampai penerimanya salah sasaran,” tukasnya.

Oleh karena itu, terus melakukan komunikasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kutim untuk memberikan fasilitas pengurusan badan hukum bagi nelayan.

Menurutnya, alasan utama nelayan tidak melakukan legalisasi disebabkan oleh biaya yang harus dikeluarkan nelayan sangat tinggi.

“Biaya untuk legalisasi nelayan itu cukup mahal. Juga belum tentu biaya itu sebanding dengan bantuan yang mereka dapatkan,” bebernya.

Tetapi ia memastikan bahwa koordinasi dengan dinas terkait sudah dilakukan agar ada keringanan dalam pembuatan legalitas bagi nelayan.

Ia memberikan dorongan kepada nelayan yang belum memiliki legalitas di Kecamatan Sangatta Selatan agar segera mengurus.

Sebab dengan adanya legalitas, nelayan akan mendapat jaminan dari badan hukum dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah.

“Tentu demi meningkatnya PAD di Kutim sektor perikanan di Kecamatan Sangatta Selatan,” tutupnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *