13 Poket Sabu Gagal Edar Ditangan Warga Rantau Pulung

KUTIM– Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Kanit Reskrim Polsek Rantau Pulung mengamankan seorang pelaku bernama AF (23) usai ketahuan sembunyikan narkotika jenis sabu kediamannya yang beralamat di Jalan poros Blok H RT 05 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rantau Pulung pada Selasa (9/3/21).
Kapolsek Rantau Pulung, Iptu Ali Mustofa saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/21) mengatakan tim berhasil mengungkap tersangka yang menyembunyikan poket narkotika jenis sabu yang disimpan dirumah yang biasa ditempati tidur.
“Barang bukti di bungkus didalam plastik sebanyak 13 poket sabu dengan berat 4,99 gram,” sebut Ali
Pengungkapan berawal berdasarkan laporan salah seorang warga bahwa tersangka telah menggelapkan atau mengedarkan sabu-sabu.
Sehingga tim unit Reskrim Polsek Rantau Pulung langsung melakukan pemeriksaan dirumah tersangka. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bungkus rokok berisikan sabu, sedotan dan handphone.
“Ternyata bungkus rokok setelah dibuka didalamnya terdapat 13 poket sabu-sabu,” imbuhnya.
Tersangka beserta barangnbukti digelandang ke Mapolsek Rantau Pulung guna proses lebih lanjut.
“Terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (kls)