Perjalanan Dinas ASN: Harus Ada Disposisi

Sangatta, kilaskaltim.com– Ditengah pandemi Covid-19 di Kutai Timur terbukti telah menyumbang sebanyak 21 kasus pasien terkonfirmasi positif hingga mengakibatkan wilayah Kutim masuk kategori zona merah. Untuk itu akses keluar masuk Sangatta terus diperketat.

Hal itu juga berdampak pada perjalanan keluar masuk sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengantongi surat tugas dengan persetujuan atau disposisi Seskab maupun Asisten.

Sebagimana ditegaskan Bupati Kutim Ismunandar agar para pegawai berdomisili diluar Kutim agar sementara waktu tidak keluar daerah terkecuali mereka melakukan perjalanan dinas yang harus mendapat disposisi Seskab Kutim.

Larangan akses keluar masuk tanpa ada perintah perjalanan keluar dari Sangatta, ke luar daerah semisal ke Samarinda, Bontang, Tenggarong, maupun Balikpapan. Sebab di khawatirkan menjadi pemicu penyebaran wabah Covid-19 yang kian hari terus bertambah hingga masuk zona merah.

“Mewabahnya Covid-19 ini tentu warga kami imbau agar tidak keluar daerah kecuali untuk hal yang penting, apalagi sampai ke luar kota dan kembali, setiap pekan. Apalagi tanpa melakukan isolasi secara mandiri,” ujarnya.

Penegasan itu diberlakukan kepada semua ASN jika ada yang ingin keluar kota. Jadi mau gak mau harus ada surat jalan atau surat tugas dari Seskab atau Asisten.

“Habis dari luar kota sudah di siapkan tempat karantina. Karena tetap harus menjalani protokol kesehatan, demi kesehatan semua warga Kutim,” beber Ismu.

Lokasi karantina yang disiapkan yakni di Kecamatan Sangatta Selatan tepatnya Bumi Pelatihan dan Percontohan Usaha Tani Konservasi (BPPUTK). >>>>>

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *