Pemkab Selesaikan Utang Pembayaran Utang Fisik

Kutim– Pemkab Kutim telah memproses penyelesaian pembayaran utang fisik kepada pihak ketiga yang besaran nilainya sekitar Rp 169 miliar akan diselesaikan paling lambat akhir tahun 2021 ini.
Terkait rencana pembayaran utang tersebut telah dituangkan kedalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021. Untuk itu bisa dipastikan bahwa pembayaran utang fisik kepada pihak ketiga akan segera dilaksanakan oleh Pemkab Kutim.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Teddy Febrian menuturkan bahwa rencana pembayaran utang kepada pihak ketiga sudah tidak ada permasalahan. Sebab rencana pembayaran utang sudah mendapatan persetujuan dari Pemerintah.
“Jadi sudah ada hasil review baik dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun dari bagian inspektorat,” sebutnya.
Terkait rencana pembayaran utang lahan belum dilakukan bisa di proses secara cepat karena harus ditinjau kembali.
Sebelumnya, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman usai melakukan pengesahan APBD-P mengaku telah mengalokasikan pembayaran utang. Hal itu memang harus segera dilakukan sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disepakati.
Angkanya sudah tertuang dan memang hal itu harus segera diselesaikan. Paling lambat akhir tahun 2021 harus segera diselesaikan. Nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah APBD-P.
“Telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun 2021,” jelasnya. (adv)