Operasi Penertiban Pembatasan Jam Malam, Tim Gabungan Sambangi Sepuluh Titik Lokasi

KILASKALTIM.COM- Tim gabungan bersama Satgas Pencegahan Penyebaran Covid -19 di wilayah kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali melakukan kegiatan Operasi Yustisi pada Sabtu malam (21/11/2020).
Tim berpatroli keliling ke beberapa tempat keramaian dan tongkrongan, dan melakukan tindakan tegas pada tempat keramaian yang melanggar jam operasional sesuai edaran terkait pembatasan jam malam.
Setidaknya ada sepuluh tempt yang disambangi yakni Cafe Time di Jalan Kenyamukan, Eks STQ Jalan Cendana, Kedai Sruput Jalan Yos Sudarso III, Cafe Van Java Jalan Yos Sudarso III, Kopi Kai Jalan Soekarno Hatta, Kongko Jalan Dayung, Folder Ilham Maulana, Cafe Clasic Jalan Ilham Maulana, Divania Cafe Jaan Yos Sudarso I dan Coffe Street simpang empat patung singa.
Danramil 0909-01/Sgt, Kapten Inf Arif. S menuturkan bhawa personil yang tergabung dalam Kegiatan apel patroli gabungan berjumlah 49 personil yang terdiri dari personil Kodim0909/SGT sebanyak 12 personil, Lanal Sangatta 2 personil, jajaran Polres Kutim 20 personil, Sapol PP 12 personil dan perwakilan Dinkes Kutim 3 orang.
“Jadi peilik warung atau cafe yang melanggar protokol kesehatan tidak menutup pada jam 10 malam sesuai surat edaran dan bayaknya pengunjung yang masih dilayani mendapat teguran dan pendataan identitas sebanyak sembilan Cafe,” sebutnya.
Selanjutnya ada delapan cafe yang di segel oleh tim patroli gabungan karena tidak mengindahkan surat edaran protokol kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020.
“Dengan adanya patroli gabungan ini untuk memberikan himbauan, teguran dan pengertian tentang bahaya penyebaran Covid 19 terhadap masyarakat dan pemilk caffe supaya sadar akan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan memakai masker dan menjaga jarak untuk mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid-19 yang lebih luas,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan dr Bahrani Hazanal, mengaku sangat prihatin dengan kondisi penyebaran covid-19 di Kutim, khususnya di Sangatta Utara dan Selatan. Karena itu, pihaknya menginginkan agar bisa segera dilakukan karantina secara terpadu terutama bagi pasien positif Covid-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) berkeliaran.
Untuk menekan penyebaran virus itu, menurut Bahrani Tim Gugus penanganan Covid-19 akan diusulkan agar diadakan lokasi karantina terpadu. Karatina terpadu agar bisa mengontrol pergerakan orang OTG yang ikut karantina.
“Kalau hanya mengandalkan karantina mandiri kurang efektif karena banyak tidak disiplin, karena kurang pengawasan. Sebab masih bisa jalan cari makan. Khawatirnya dapat menularkan ke orang lain maupun keluarganya. Makanya semua orang yang OTG, harus dikarantina secara terpadu,” sebutnya. (*)