Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Kasus Narkoba Mendominasi

KILASKALTIM.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur kembali memusnahkan ratusan barang bukti hasil tangkapan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kutim, Kamis (17/12/2020).
Diketahui, barang bukti dari perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sejumlah barang bukti dimusnakan berupa narkotika, Senjata Tajam (Sajam),serta barang bukti sitaan lainnya.
“Semua barang bukti yang di musnahan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan memang rutin dilaksanakan setahun dua kali,” ujar Kejari Kutim, Setiyowati.
Diakuinya, pemusnahan Barang Bukti (BB) sesuai data yang dihimpun jumlahnya terus meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kasus terbanyak perkara narkoba dan kasus pencabulan.
Perkara narkotika terbilang meningkat singnifikan hingga 81 perkara. Diperkirakan pemicunya sebab wilayah Kutim yang dekat dengan daerah perbatasan baik jalur darat dan laut.
“Kami musnahkan narkotika seberat 295, 16 gram dari 81 perkara yang ada,” sebutnya.
Kemudian, barang bukti lain seperti kasus terkait perlindungan anak sebanyak tujuh perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ITE, Minerba, Undang-Undang darurat dan kehutanan masing-masing satu perkara.
Perjudian satu perkara, Pembakaran satu perkara, Pencurian delapan perkara, Penganiayaan dan Pembunuhan satu perkara.
Dikesempatan yang sama, Asisten Ekbang, Suroto menuturkan wilayah Kutim merupakan daerah yang luas dan strategis. Sehingga rawan terhadap adanya tindak kriminal.
Namun pihaknya apresiasi penegak hukum yang telah bekerja keras melakukan pengungkapan kasus tindak kriminal dan memberi efek jera pada pelakunya.
“Dengan jumlah aparat terbatas, sehingga peluang kejahatan masuk di Kutim sangat tinggi. Namun kami mengapresiasi para penegak hukum yang bisa mengamankan sejumlah barang bukti. Terutama peredaran narkoba dan miras, yang berimbas pada masa depan generasi muda,” sebutnya. (kls)