Lindungi Hak Pilihmu, Cek DPS di Masing-Masing Desa atau Kelurahan

Total DPS Kutim (231.811). Laki-laki berjumlah 124.066 pemilih dan perempuan berjumlah 107.745 pemilih yang tersebar di 18 Kecamatan, 141 Desa atau Kelurahan dan 769 TPS

KILASKALTIM.COM, SANGATTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan atau menempel sejumlah lembar data pemilih sementara (DPS) di tiap-tiap Desa maupun kelurahan se Kutai Timur (Kutim) yang terpampang sejak Sabtu (19/9) kemarin.

Komisioner KPU Kutim, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hasan Basri menuturkan pihaknya telah mengumumkan secara serentak di 141 Desa dan Kelurahan Se Kutim.

“DPS tentu melalui proses pemuktahiran data di lapangan melalui coklit hingga dilakukan rekapitulasi hingga menjadi daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) di tingkat Desa dan Kecamatan. Hasil rekapitulasi DPHP di plenokan di tingkat Desa dan Kecamatan. Pleno di tingkat Kabupaten hingga ditetapkan menjadi DPS ,” sebutnya.

Hasan menegaskan bahwa warga yang tidak terdaftar didalam DPS agar bisa melaporkan dan mengisi kolom form A1A KWK tanggapan masyarakat. Menurutnya di Kutim hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara dengan jumlah total sebanyak 231.811 DPS.

Laki-laki berjumlah 124.066 pemilih dan perempuan berjumlah 107.745 pemilih yang tersebar di 18 Kecamatan, 141 Desa atau Kelurahan dan 769 TPS sesuai dengan rincian yang terlampir dalam berita acara saat pleno tingkat Kabupaten.

“Jadi DPHP sudah ditetapkan menjadi DPS bersumber dari hasil rekapitulasi tingkat PPS dan PPK. Ini sifatnya masih data sementara dan hasil perbaikan yang tertuang dalam DPSHP hingga terbit DPT,” imbuhnya.

Selqnjutnya, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) akan ada penyempurnaan untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas itu. Bukan hanya di tingkat DPS. Namun harus sampai di tingkat DPT bahkan DPTHP.

“DPSHP telah dicetak dan dibagikan ke PPK yang kemudian diserahkan ke PPS untuk diumumkan di Sekretariat atau di Kantor Desa atau Kelurahan. Jadi bagi warga yang ada hak memilih bisa bebas mengakses,” sebutnya.

Jika ternyata nama tidak tercantum dan merasa memenuhi syarat sebagai pemilih, bisa datang ke Kelurahan dengan membawa KTP dan KK. Kemudian dimasukkan ke dalam data pemilih supaya data masuk di DPT untuk memastikan yang bersangkutan mendapat surat undangan C6 ke TPS. Namun jika ada yang tidak masuk di DPT, masih memungkinkan untuk menyoblos namun tetap mengikuti regulasi yang ada.

“Masih menggunakan aturan sebelumnya bahwa warga membawa identitas diri seperti KTP el maupun Suket dari disdukcapil juga ada form untuk pindah memilih di lokasi tempat ia bekerja dengan Kecamatan yang berbeda,” sebutnya. (kk/1)

Penyunting: Tim Redaksi

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *