Breaking News! Hari Ini Dua Kontraktor Terseret Kasus Penyuap Proyek Infrastruktur di Kutim Disidangkan Lewat Vidcon

Breangkingkilasnews– Kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2019-2020 akhirnya sampai pada tahap persidangan. Kedua terdakwa, yakni Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini, Senin (21/9/2020).

“Betul hari ini dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU atas nama terdakwa AM dan DA,” kata Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya.

Menurut Ali, sidang akan digelar via video conference/vicon mengingat situasi wabah pandemi covid 19. Untuk terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) akan hadir dipersidangan di Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kaltim. Sementara Terdakwa, JPU dan PH sidang dari gedung KPK. Majelis Hakim di PN Tipikor Samarinda,” beber Ali dalam pesan singkat WA.

Sebelumnya, Ali juga mengungkapkan terkait pasal dakwaan kedua terdakwa. Dianrtaranya: terdakwa Deky Aryanto: pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sbgmna tlh diubah dgn UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP
Atau. Selanjutnya, Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Aditya Maharani Y, pertama didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sbgmna tlh diubah dgn UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sbgmna tlh diubah dgn UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mantan Bupati Kutim Ismunandar terjerat kasus korupsi bersama sang istri yang merupakan Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih, serta tiga Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kutim, yakni, Dinas PU Kutim, Aswandini Eka Tirta, Bapenda, Musyaffa dan BPKAD, Suriansyah alias H Anto.

Dalam kasus inilah kemudian membuat keduanya, yakni Aditya Maharani Y dan Deky Aryanto diamankan oleh KPK.

Melalui para kepala dinas atau badan tersebut, KPK menduga ada aliran dana dari kedua rekanan tersebut pada Bupati nonaktif dan Ketua DPRD Kutim nonaktif. Ketujuh tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI di Jakarta pada 2 Juli 2020 lalu.

Adapun barang bukti yang disita berupa, uang tunai Rp 170 juta, deposito senilai Rp 1,2 miliar dan empat buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar. (*/kk)

Penyunting: Tim Rekdasi

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *