Kurir Sabu Mengaku Diimingi Hadiah Fantastis, Betulkah?
KILASKALTIM.COM- jajaran Polsek Bengalon juga berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu senilai puluhan juta rupiah, pada Senin (26/10).
Sabu seberat 47,25 gram yang diperkirakan bernilai 50 juta rupiah, disita dari tangan Kristian Moh Topan (27) warga Gunung Peleng, Rt 02, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kapolsek Bengalon AKP Zarman Putra beserta Kasat Reskoba AKP Wawan Rachmawan langsung menggelar pers rilis di halaman Mapolres Kutim, Selasa (27/10) kemarin.
Kapolres memimpin jumpa pers mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa disekitar wilayah Segadur, Rt 08, Desa Sepaso, Bengalon akan terjadi transaksi Narkoba.
“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian jajaran Polsek Bengalon langsung melakukan penyelidikan. Anggota berhasil mengamankan pelaku dikediaman rekannya,” sebut Welly.
Usai diamankan pihak Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket plastik jumbo Narkoba diduga sabu yang diletakkan di belakang kamar di kediaman rekannya.
Dari interogasi awal pelaku mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya, dan rencananya akan diantarkan ke wilayah Sangkulirang.
“Dari interogasi barang haram tersebut diambil dari Sangatta, dan rencananya akan diantarkan ke Sangkulirang dengan penerimaan bernama Rahman,” ucap Welly
Dikatakan Welly pihaknya akan melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku, baik dari pemberi sabu maupun penerima yang telah disampaikan pelaku ke pihak Kepolisian. Bahkan pihanya masih melakukan pengembangan kasus.
Tersangka terancam di jerat pasal 112-114 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(*)