Ketua Komisi B DPRD Kutim Harap Transparansi CSR Perusahaan

Kutim- Ketua Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman menyatakan, berdasarkan laporan masyarakat, PT Indexim melakukan pengelolaan CSR dengan tak terbuka. Bahkan pihak Desa berharap adanya koordinasi yang jelas mengenai peruntukkan CSR agar bisa masuk perencanaan pembangunan desa maupun kecamatan.

“Dengan harapan pelaksanaan CSR perusahaan terhadap masyarakat bisa lebih terarah dan tidak tumpang tindih dengan program pembangunan pemerintah,” ungkap Faizal.

Menurut Faizal, CSR adalah kewajiban sosial pihak perusahaan kepada masyarakat. Meskipun belum ada sanksi hukum bila tak merealisasikan dengan baik, tapi setidaknya harus serius.

Sebab, jangan sampai hanya mengeruk sumber daya alam saja tanpa ada perhatian sosial bagi masyarakat sekitar yang terdampak atas kegiatan pertambangan.

“Kita sudah ada perda CSR, harusnya CSR perusahaan juga rajin dilaporkan ke Pemkab Kutim melalui Forum CSR di Setkab Kutim,” sebutnya.

Dia mengaku, menurut keterangan Manager Komitmen Development PT Indexim, bahwa pihak perusahaan dengan izin PKP2B hanya wajib melapor ke pemerintah pusat. Padahal, areal terdampak adalah di wilayah perusahaan itu beroperasi, yaitu di Kaliorang dan Kutim secara umumnya.

“Jadi kami harap pelaksanaan CSR bisa berjalan dengan terarah dan terencana sesuai kebutuhan warga setempat. Seperti Musrenbang, sebelum dikerjakan program harus direncanakan dulu dengan menyusunnya agar sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Menurutnya, CSR bila terencana dan terkoordibasi, maka akan berdampak baik dan tepat guna terhadap perkembangan daerah.

“Perekrutan tenaga kerja juga kebanyakan dari luar Kutim. Jangan sampai tenaga lokal kurang terakomodir,” tandasnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *