Kehadiran Minimarket Dikeluhkan, Diduga Ada Belum Kantongi Ijin Operasional

Kutim- Angggota DPRD Kutim, Piter Palinggi kerap mendapat keluhan dengan kehadiran sejumlah minimarket yang beroperasi di wilayah Kutim.
Bahkan sebagian minimarket modern tersebut tak memiliki izin pemerintah daerah. Bahkan keberadaannya tidka hanya terpusat di Kota Sangggta melaikan juga sudah merambah di tingkat Kecamatan.
Ketua Komisi A DPRD Kutim ini menegaskan jika keberadaan sejumlah minimarket itu harus ditertibkan. Apalagi Sebagian besar hingga kini belum memiliki izin.
“Jadi sebaiknya pihak pengusaha agar segera memenuhi proses izin sebelum melakukan operasi. Jika tidak harus diproses secara tegas,” imbuhnya.
Meski diakui persoalan ini sudah menjadi rahasia umum bahwa masalah ini sudah berlarut-larut. Namun jika dibiarkan bukan tak mungkin akan memberi dampak negatif bagi pedagang lokal.
Pada era kepimimpinan terdahulu ada menerbitkan rekomendasi meski sifatnya hanya semacam lampu hijau namun bukan berarti celah mengabaikan persyaratan operasional.
“Setelah keluarnya rekomendasi itu banyak minimarket modern yang langsung beroperasi. Banyak izin yang mesti dipenuhi, seperti izin gangguan, melibatkan UMKM lokal,” bebernya.
Pihaknya sempat memfasilitasi setelah adanya muncul penolakan dari asosiasi pedagang tradisional. Untuk itu, pihaknya meminta agar minimarket modern ini bisa memenuhi syarat perizinan.
“Kalau tidak mematuhi atau masih melanggar harusnya ada tindakan tegas dari pemerintah,” paparnya.
Sebagaimana diketahui yang memiliki kewenangan penuh yakni pemerimtah selaku eksekutif pihaknya hanya sebatas mengontrol dan menampung aspirasi masyarakat.
“Jadi perlu mengingatkan kepada pengelola agar bisa mengurus perizinannya apakah sudah terpenuhi atau belum,” tandasnya. (adv/kls)