Kanit Reskrim Polsek Kongbeng, Andi : Dua Bandar Sabu Dibekuk Dalam 30 menit

Kanitreskrim Polsek Kongbeng, Aipda Andi Dedi saat mengamankan kedua pelaku
KILASKALTIM.COM, SANGATTA- Pengedar dan juga bandar sabu diamankan oleh Polsek Kongbeng, dari kedua pelaku yang diamankan tersebut, polisi mendapati puluhan paket sabu dalam plastik klip siap edar.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Kongbeng Ipda Hari Supranoto menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil observasi timnya di lapangan yang sebelumnya telah membidik salah satu tersangka yang ditengarai sering mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Kongbeng.
[show-more-button-open text="Show More" color="white" background-color="orange" size="medium"]Dari kedua pelaku, menurut Kapolsek, pihaknya menyita sebanyak 6 bungkus plastik klip bening berisi paket sabu seberat 3,99 gram, tiga unit HP, dua unit alat hisap sabu, timbangan digital dan beberapa perlengkapan alat hisap sabu.
“Dua pelaku yang kami amankan, yakni Jefri (26) tersangka pengedar dan Rusdi (46) sebagai bandar,” ungkap Hari Minggu (08/03/2020).
Lebih jauh dirinya menegaskan bahwa pihak Polsek Kongbeng tidak akan main-main dalam menangani kasus peredaran barang haram yang dapat merusak mental generasi muda.
“Sesuai amanat pimpinan bahwa pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kutim hingga ke akar-akarnya. Tentu kami akan ringkus bandar ataupun pengedar yang berani masuk ke wilayah Kecamatan Kongbeng,” tegasnya.
Terpisah, Kanitreskrim Polsek Kongbeng Aipda Andi Dedi menambahkan dalam waktu singkat yakni hanya dalam 30 menit kedua pelaku dibekuk.
Pengungkapan rentetan pengedar dan bandar itu diawali dari tertangkapnya tersangka Jefri yang telah dipantau tindak tanduknya berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Kongbeng.
Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka kedua tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.
“Khusus tersangka atas nama Rusdi, dia adalah residivis kasus yang sama, dan dipastikan ancaman hukumannya lebih berat,” sebutnya. (kls)
[show-more-button-close]