Hore! Tak Dihapus, Cara Gubernur Kaltim Perjuangkan Honorer

SAMARINDA– Perjuangan Gubernur Kaltim H Isran Noor untuk para tenaga honor membuahkan hasil yang sangat membahagiakan.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas bersedia menerima permohonan Gubernur Isran Noor selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI)

agar tidak ada pemberhentian untuk tenaga honor di instansi-instansi pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.

“Hari ini kami sedang meng-exercise, mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Dan tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang oleh APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia),

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi),” ungkap MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (18/1/2023), usai pertemuan dengan APPSI, Apeksi dan Apkasi.

Dalam rapat itu, Gubernur Isran Noor sangat tegas dalam perjuangannya untuk tenaga honor.

“Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau pemecatan atau PHK (tenaga honor). Itu aja,” tegas Gubernur Isran Noor saat door stop bersama MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Menpan dan RB usai pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu.

Setelah menemui titik terang upaya penyelesaian nasib 2,4 juta tenaga honor di Indonesia, termasuk Kaltim, selanjutnya APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan tenaga honor ini.

Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honor, hingga ditemukan rumusan terbaik untuk nasib para tenaga non-ASN tersebut. Namun demikian, belum diungkap secara terbuka solusi sementara yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti.

Namun yang pasti, opsi pengangkatan seluruh tenaga honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara.

Sebaliknya, pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan pun tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik. (*/Kaltimprov)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *