Bukan OTT, Kajati Kaltim Geledah dan Sita Dokumen di Kantor BPKAD Kutim
Reporter: Tim Redaksi
Kutai Timur– Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kutim) menyambangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hal itu guna melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik pada Kamis tanggal 26 Februari 2023 yang memakan waktu hampir 9 jam mulai pagi hingga malam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penggeledahan tim penyidik Kajati Kaltim dimulai sejak pagi hingga malam untuk pencarian sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Penelusuran dan penggeladahan barang bukti dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kajati Kaltim, Romulus Haholongan yang turut didampingi oleh Kepala Kajari Kutim, Hendriyadi beserta jajaran.
Pihaknya melakukan kunjungan ke Kantor BPKAD Kutim untuk mencari sejumlah dokumen terkait dugaan tidak Pidana Korupsi (Tipikor) ganti rugi bangunan yang disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp 5,4 miliar.
Tim penyelidik melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mencari dan menemukan dokumen terkait kasus pembayaran bangunan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua yang berlokasi di sekitar Muara Gabus.
Hasil penggeledahan kami berhasil menyita sebanyak 82 dokumen dan 2 barang bukti alat elektronik.
Sejumlah dokumen temuan barang bukti tersebut akan ditindaklanjuti dan ditelusuri lebih detail guna menemukan butut persoalan kasus tersebut.
“Ruangan kepala Badan dan Sekretariat yang kami geledah dan menyita sejumlah dokumen untuk ditelusuri dan di proses lebih lanjut. Termasuk pemeriksaan sepuluh saksi secara kolektif dari sejumlah instansi terkait,” bebernya.
Ditempat sama, Kepala BPKAD Kutim, Teddy Febrian mengaku pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kaltim terkait pemeriksaan data atau dokumen permasalahan pembayaran sisa bangunan pada tahun 2018 silam.
“Dokumen berkenaan pembayaran sisa ganti rugi bangunan Koperasi Pegawai Negeri di wilayah Muara Gabus,” ulasnya.
Pihaknya pun pada saat itu belum menjabat sebagai Kepala BPKAD sehingga kewenangan itu sepenuhnya diatur oleh pejabat sebelumnya.
“Kami prinsipnya tidak ada masalah. Karena memang itu persoalan sudah lama yang menjadi temuan terkait Tipikor,” ulasnya.
Bahkan, pihak Pemkab Kutim telah melakukan pembayaran pada 2019 silam. Namun seiring berjalannya waktu terjadi permasalahan. Pihak ketiga melakukan gugatan kepada koperasi pada waktu itu.
“Cuma persoalannya koperasi itu sudah bubar yang didirikan sejak awal Kutim berdiri. Setelah adanya gugatan di pengadilan tinggi oleh pihak ketiga maka Pemkab Kutim diminta sepenuhnya bertanggung jawab,” sebutnya.
Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada Kejati Kaltim telah melakukan penanganan persoalan tersebut. Secara kooperatif dalam memfasilitasi pencarian sejumlah dokumen dan data yang di butuhkan.
“Prinsipnya siap memenuhi panggilan apabila sewaktu-waktu diperlukan keterangan selama proses kasus berjalan,” tukas Teddy. (***)