Faizal Rachman Minta Tanggap Cepat Terkait BTT

Kutim– Terkait lambatnya pemerintah daerah dalam proses mengambil keputusan terkait tanggap darurat banjir yang melanda kota Sangatta beberapa bulan yang lalu, Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman menyebut, Pemkab Kutim sebenarnya sudah memiliki instrument hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengalokasian pertanggungajawaban terhadap APBD salah satunya yang dimasukan yakni terkait penggunaan bantuan tidak terduga (BTT).

“Perbub itu di keluarkan berdasarkan instruksi PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permedagri Nomor 77 Tahun 2020,” ujar Faizal.

Kemudian, dirinya juga menambahkan, di APBD tahun 2022, pemerintah juga sudah mengalokasikan BTT sebesar Rp 15 miliar, namun hingga Oktober ini baru teralisasi Rp 4 miliar, selain itu, guna mengatur tata kelola pengunaan, pemerintah daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur cara pengganggaran dan penggunaan dana tersebut.

“Nah harusnya jika dalam aksi tanggap darurat sesuai aturan yang tertuang dalam Perbub, 1 x 24 jam dana itu bisa keluar,” imbuh dia.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, diperlukan kembali kajian teknis oleh Bappeda terkait penggunan anggaran, yang seharusnya bisa di laksanakan di APBD Perubahan.

“Nanti kita akan mengkaji ulang dalam penanganan pasca banjir terhadap masyarakat yang terdampak,” tukasnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *