Drum Bekas Jadi Tempat Simpan Sabu

KILASKALTIM.COM,- Jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur mengamankan Herwiansyah (34) merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Diketahui pelaku berdomisili di Jalan Melawan RT 04 Dusun 05 Kecamatan Sangatta Selatan KM 4 Poros Sangatta-Bontang. Pelaku diamankan petugas setelah ketahuan menyimpan sebanyak 27 poket poket sabu dalam kemasan ekonomis seberat 6,82 gram. Satu poket yang disembunyikan di saku serta 26 poket di drum bekas tempat kandang ayam.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana membenarkan dirinya telah melakukan penangkapan.

Dikatakan Chandra penangkapan terhadap tersangka bermula dari kecurigaan aparat saat melakukan patroli di sepurltaran Jalan Poros Sangatta-Bontang untuk memastikan tidak ada lagi warga yang kumpul-kumpul. Disamping itu juga menertibkan segala bentuk perbuatan yang melanggar seperti transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat itu pelaku terlihat sedang duduk di atas motor diduga lagi menunggu klayen. Namun setelah didekati dan dimintai keterangan namun tingkahnya mencurigakan hingga dilakukan penggeledahan,” beber Chandra.

Saat diperiksa ternyata di saku celana sebelah kanan ditemukan satu poket sabu yang siap untuk diperjualbelikan. Kemudian aparat melanjutkan penggeledahan sampai kerumah tersangka. Telah ditemukan 27 poket sabu di sembunyikan dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan dalam drum bekas di kandang ayam.

“Barang yang kami temukan semuanya ada 27 poket sabu dengan berat keseluruhan 6,82 gram. Barang bukti lainnya yakni satu unit handphone, timbangan digital, dan satu unit motor yang dikendarai pelaku saat melakukan aksinya,” ungkap Chandra Selasa (7/4/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan penjara minimal lima tahun. (Kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *