DPRD dan Pemkab Kutim Sepakat Raperda APBD 2023

Kutim– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melaporkan hasil kerja badan anggaran (Banggar) Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah melaporkan agenda hasil kerja Banggar mengenai Perda tentang APBD Kutim 2023, dan Pengesahan Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
DPRD Kutim juga membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim mengenai proyek multiyears atau tahun jamak, dan Raperda APBD Kutim 2023.
“Sehingga telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD Kutim untuk rancangan peraturan APBD Kutim 2023 mendatang,” sebutnya.
Adapun proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 5,9 miliar, PAD sebesar Rp. 2,3 miliar Pendapatan Transfer sebesar Rp 5,6 dan Pendapatan yang Sah sebesar Rp17 miliar.
“Pendapatan daerah sebesar Rp5,8 miliar, Belanja Operasi sebesar Rp3,4 miliar, Belanja Modal sebesar Rp1, 9 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp20 miliar, Belanja Transfer sebesar Rp4,23 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp33 miliar,” sebutnya.
Selain itu, juga dilakukan pengesahan kegiatan tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC) tahun 2023.
“Setelah dilakukan pembahasan bersama sehingga mencapai kesepakatan untuk dapat diparipurnakan,” tukasnya. (adv/kls)